Berita
Kabareskrim Sebut Permintaan ‘Red Notice’ Jozeph Paul Zhang Tidak Kunjung Terbit
AKTUALITAS.ID – Permintaan red notice untuk tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak direspons oleh Interpol. Hal itu menjadi kendala dalam upaya pengejaran dan penangkapan terhadap Paul. “Kami terkendala yuridiksi,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, ketika dimintai konfirmasi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (19/8/2021). Sejak video Jozeph Paul Zhang viral […]
AKTUALITAS.ID – Permintaan red notice untuk tersangka kasus dugaan penistaan agama Jozeph Paul Zhang tidak direspons oleh Interpol. Hal itu menjadi kendala dalam upaya pengejaran dan penangkapan terhadap Paul.
“Kami terkendala yuridiksi,” kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto, ketika dimintai konfirmasi di Jakarta. Demikian dikutip dari Antara, Kamis (19/8/2021).
Sejak video Jozeph Paul Zhang viral di media sosial karena mengaku sebagai nabi ke-26, Polri telah memproses kasus tersebut. Jozeph juga ditetapkan sebagai tersangka, lalu diburu keberadaannya.
Selanjutnya, Bareskrim Polri mengambil upaya mengajukan red notice terhadap tersangka yang diduga berada di luar negeri. Namun, hingga kini red notice atas nama Jozeph Paul Zhang alias Shindy Paul Soerjomoelyono tidak kunjung terbit.
Menurut Agus, Jozeph telah keluar dari Indonesia dan menetap di negara yang bukan yuridiksi Polri, seperti Belanda dan Jerman.
Agus mengatakan, pihaknya masih menunggu kepastian dari otoritas negara setempat yang dicurigai menjadi lokasi tinggal Jozeph Paul Zhang saat ini.
Hingga saat ini, Bareskrim Polri masih menunggu hasil koordinasi melalui Interpol maupun jalur diplomatik. Namun, masih belum ada perkembangan.
“Ya, menunggu karena dari Interpol juga belum ada, lewat jalur diplomatik juga belum ada perkembangan,” kata Agus.
Polri berupaya menindak pelaku penodaan agama Jozeph Paul Zhang atau Shindy Paul Soerjomoelyono alis JPZ atau SPS yang dinyatakan telah keluar dari Indonesia menuju Hong Kong sejak 11 Januari 2018.
Bareskrim Polri telah menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO).
Sektretariat National Central Bureau (NCB) Indonesia telah mengirimkan permohonan penerbitan red notice ke Interpol Pusat yang berada di Lyon, Prancis.
Penyidik menetapkan dua pasal sekaligus untuk tersangka, yakni Pasal 156 Huruf a KUHP tentang penodaan agama dan Pasal 28 Ayat (2) Undang-Undang tentang Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman 5 tahun penjara.
Sebelumnya, video viral seorang Yutuber bernama Jozeph Paul Zhang mengaku sebagai nabi ke-26 yang disampaikannya dalam forum diskusi zoom yang disiarkan di kanal YouTube pribadinya dengan tema “Puasa Lalim Islam”.
Dalam video tersebut, Jozeph membuat sayembara bagi siapa saja yang melaporkannya kepada polisi dengan mengaku sebagai nabi ke-26.
-
NASIONAL25/09/2026 09:00 WIBBengkulu Darurat Sampah! Srikandi NasDem Semprot Dirjen Cipta Karya KemenPU
-
DUNIA25/09/2026 08:00 WIBPresiden Iran Tantang AS di Sidang PBB
-
NUSANTARA25/09/2026 08:30 WIBGempar Penemuan Jenazah di Mukomuko, Polisi Minta Warga Tahan Diri Soal Isu Jurnalis
-
EKBIS25/09/2026 09:30 WIBIHSG Hijau di Awal Dagang
-
NASIONAL25/09/2026 06:00 WIBMori Hanafi Desak Anggaran Transmigrasi Dirombak
-
JABODETABEK25/09/2026 07:30 WIBRemaja Bogor Tega Habisi Ayahnya Sendiri
-
POLITIK25/09/2026 07:00 WIBDeddy: Pileg Jadi ‘Tiket’ Pilpres Sudah Tak Relevan
-
OTOTEK25/09/2026 13:30 WIBBegini Cara Pakai 1 Nomor WhatsApp di 2 HP Sekaligus Tanpa Logout

















