Berita
Mahfud Sebut Putusan MK Justru Benarkan Seluruh Isi UU Corona
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut putusan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Corona justru membenarkan isi perundangan, bukan sebaliknya. Hal ini dikatakan sebagai respons 9 dari 28 pemberitaan media soal putusan MK itu yang menurutnya keliru lantaran menyebut pemerintah bersalah […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menyebut putusan uji materi UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Corona justru membenarkan isi perundangan, bukan sebaliknya.
Hal ini dikatakan sebagai respons 9 dari 28 pemberitaan media soal putusan MK itu yang menurutnya keliru lantaran menyebut pemerintah bersalah dalam membuat undang-undang itu.
“Saya ingin menegaskan, sesudah dibaca bolak-balik, putusan MK itu justru membenarkan seluruh undang-undang yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam undang-undang yang diuji itu,” kata Mahfud dalam konferensi pers, Jumat (29/10).
Menurut Mahfud, seluruh gugatan aspek formil terhadap undang-undang itu ditolak oleh majelis hakim MK.
Sementara, gugatan terhadap aspek materil undang-undang itu, yakni Pasal 27, Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), hanya menambahkan frasa ‘sepanjang dilakukan dengan iktikad baik sesuai dengan peraturan perundang-undangan’.
“Jadi tidak ada penghapusan, hanya ditambah kalimat. Kalimat yang ditambahkan ini diambil dari undang-undang yang sudah ada yaitu pasal 27 ayat 2,” tutur dia.
Mahfud mengatakan sebenarnya frasa itu sudah termaktub dalam undang-undang tersebut. Hanya saja, tidak dicantumkan dalam beberapa bagian, yakni Pasal 27 ayat 1 dan ayat 3.
Ia juga menegaskan putusan MK itu tidak akan mengubah situasi psikologis, posisi hukum, dan kekuatan pemerintah dalam menangani penanganan Covid-19.
“Artinya bagi kami [putusan MK] ini memperkuat posisi pandangan pemerintah tentang undang-undang ini,” ujarnya, yang merupakan mantan Ketua MK ini.
Sebelumnya, Pasal 27 ayat (1), (2), dan (3) UU Corona menuai polemik lantaran mengecualikan kebijakan dalam menangani pandemi bukan bagian kerugian negara, hingga tak bisa digugat secara perdata maupun pidana.
-
RIAU30/12/2025 22:50 WIBPolairud Polres Pelalawan Gagalkan Penyeludupan 2.450 Karung Bawang Ilegal
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
DUNIA30/12/2025 21:00 WIBOtorita Inggris Keluarkan Daftar Warning Tavel, Ada Indonesia
-
JABODETABEK30/12/2025 21:40 WIBRekayasa Lalu-lintas di Jakarta Saat Malam Tahun Baru
-
OLAHRAGA30/12/2025 22:15 WIBLiverpool Pecat Pelatih Aaron Briggs
-
EKBIS30/12/2025 21:30 WIBKabar Baik Untuk Petani, Pupuk Subsidi 2026 Sudah Bisa Ditebus Mulai 1 Januari
-
OASE31/12/2025 05:00 WIBKeutamaan Surat Al Kautsar: Kunci Syukur di Balik Nikmat yang Tak Terhitung

















