Berita
Tim Teknis Tangani Kasus Novel Mulai Bekerja
Tim teknis yang dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Idham Aziz

AKTUALITAS.ID – Tim teknis yang dipimpin oleh Kabareskrim Polri Komjen Idham Aziz sudah mulai bekerja hari ini untuk mengungkap kasus penyiraman Novel Baswedan. Tim yang berjumlah ratusan anggota itu nantinya akan bekerja dengan durasi waktu tiga bulan ke depan.
“Tim teknis 120 orang komitmen Polri ungkap secepatnya kasus Novel Baswedan,” ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (1/8/2019).
Menurut Dedi, fokus utama tim teknis dalam mengungkap kasus Novel akan ditinjau kembali kemudian akan dilakukan penyelidikan. Termasuk semua kasus yang hi-profile yang pernah diselidiki Novel akan diselidiki.
“Fokus dari temuan dan hasil dari tim pertama. Semua temuan akan di asesment kembali. Secara teknis sudah disiapkan secara lebih matang,” ungkap Dedi.
Tak hanya itu, lanjut Dedi, jika dalam masa kerja 3 bulan tim teknis masih belum bisa mengungkap kasus Novel. Maka, secara otomatis masa kerja tim teknis akan diperpanjag tiga bulan ke depan.
“Setelah 3 bulan lanjut 3 bulan lagi, evaluasi 1 semester. Tim tetep penanggung jawab Kabareskrim,” beber Dedi.
-
EKBIS01/07/2025 08:30 WIB
Dompet Makin Tipis! Harga Pertamax Cs Resmi Naik di SPBU Pertamina Mulai Hari Ini
-
JABODETABEK01/07/2025 05:30 WIB
Awal Juli Disambut Hujan: BMKG Prediksi Jabodetabek ‘Kompak’ Basah pada 1 Juli
-
RAGAM01/07/2025 16:00 WIB
Penyanyi Dangdut Senior Hamdan ATT Tutup Usia
-
EKBIS01/07/2025 10:30 WIB
Kabar Baik dari Pasar Uang: Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar AS Hari Ini
-
POLITIK01/07/2025 11:00 WIB
Pemilu Nasional vs Lokal: DPR & Pemerintah Mulai Cari Solusi Setelah Putusan MK
-
OLAHRAGA01/07/2025 16:30 WIB
Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026
-
POLITIK01/07/2025 07:00 WIB
Partai NasDem: Putusan MK Soal Pemilu adalah Pencurian Kedaulatan Rakyat
-
EKBIS01/07/2025 14:30 WIB
Juni 2025, Ekonomi RI Alami Inflasi 0,19 Persen