Berita
Ribuan Butir Pil Ekstasi dan Sabu di Musnahkan Polresta Pekanbaru
AKTUALITAS.ID – Resnarkoba Polresta Pekanbaru melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi. Total narkotika jenis sabu yang dimusnahkan seberat 5.137 gram dan 1.836 butir pil ekstasi bertempat di halaman belakang kantor Polresta Pekanbaru pada Kamis (20/7/23).
Barang haram ini merupakan hasil penindakan Sat Resnarkoba dibawah pimpinan Kompol Manapar Situmeang selama bulan Juni dan Juli 2023.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri RP Siagian mengatakan barang haram yang dimusnahkan itu adalah sitaan dari 6 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka yakni WN, JH, YH, BY, IN dan AR.
Kombes Jefri menerangkan pemusnahan dilakukan sesuai dengan pasal 91 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Dimana setelah tujuh hari penetapan, penyidik harus memusnahkan sebagian barang bukti yang diamankan agar tidak disalahgunakan dan sebagian digunakan untuk pembuktian di persidangan nantinya,” ungkapnya.
Pemusnahan pil ekstasi dilakukan dengan cara diblender dan sabu dihancurkan/dilarutkan menggunakan cairan pembersih lantai.
“Terhadap keenam Tersangka, saat ini semuanya ditahan di sel tahanan Polresta Pekanbaru,” jelasnya.
“Para tersangka akan dipidanakan menggunakan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 Jo pasal 132 dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup,” tutupnya. (Red)
-
NASIONAL19/05/2026 18:30 WIBBukan Lagi Fokus Jaga Pertahanan, TNI Kini Urus Jagung dan Kedelai
-
POLITIK19/05/2026 14:00 WIBPSI: DPR Harusnya Pindah Dulu ke IKN
-
NUSANTARA19/05/2026 14:30 WIBKapal Muat 17 Sapi & 1000 LPG Tenggelam
-
PAPUA TENGAH19/05/2026 16:00 WIBInsiden Ledakan di Luar lingkungan Gereja Stasi Santo Paulus Nabuni, Mbamogo, Intan Jaya
-
JABODETABEK19/05/2026 13:30 WIBShowroom Motor Jaktim Sekap Pemuda Gegara Nunggak PCX
-
DUNIA19/05/2026 15:00 WIBNetanyahu Akui Israel Bajak Armada Flotilla
-
NASIONAL19/05/2026 13:00 WIBMPR Putuskan Tak Ada Final Ulang LCC
-
NUSANTARA19/05/2026 19:00 WIBWNA Belanda Penanam Ganja Hidroponik di Denpasar Dituntut 9 Tahun Penjara

















