Berita
Ternyata Lebih Berbahaya Asap Rokok Elektrik
Asap rokok elektrik lebih bahaya karena menggunakan zat adiktif untuk aroma dan rasa.
AKTUALITAS.ID – Dinas Kesehatan Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, mengingatkan masyarakat agar dapat menghindari asap rokok elektrik yang lebih berbahaya bagi perokok aktif maupun perokok pasif.
“Asap rokok elektrik ini lebih bahaya karena menggunakan zat adiktif untuk aroma dan rasanya,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Mataram dr H Usman Hadi di Mataram, Rabu (28/8/2019).
Pernyataan itu dikemukakannya menanggapi kian maraknya penggunaan rokok elektrik di kalangan masyarakat, dengan dalih mengurangi risiko penggunaan rokok konvensional.
Menurutnya, pada dasarnya rokok konvensional dan elektrik memiliki dampak buruk terhadap kesehatan yang sama, karena rokok elektrik menggunakan liquit dalam bentuk cairan.
Dengan demikian, orang tua yang memiliki bayi dan balita sebaiknya dapat menghindari agar bayi dan balita tidak terdampak asap rokok elektrik yang dapat menyebabkan gangguan tenggorokan hidung dan pernapasan serta dampak kesehatan lainnya.
“Karenanya, orang tua kita harapkan bisa lebih waspada dan menghindari anak-anak dari bahaya asap rokok,” katanya.
Di sisi lain, Usman berhadap kepada para perokok baik perokok konvensional maupun elektrik agar dapat mematuhi aturan jika ada kawasan tanpa asap rokok dan merokok pada ruang yang telah disedikan.
“Kita memang tidak bisa melarang masyarakat untuk tidak merokok karena itu adalah hak masing-masing, tetapi perokok perlu tahu juga hak orang di sekitarnya,” ujarnya.
Menyinggung tentang Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Mataram, Usman mengatakan, regulasi tersebut sudah berjalan sejak perda ditetapkan beberapa tahun lalu.
Pada beberapa tempat seperti di lingkungan sekolah, perkantoran, tempat ibadah dan pusat pelayanan kesehatan perda tersebut sudah dilaksanakan.
“Tapi kita akui, sampai sekarang perda itu belum dapat berjalan secara maksimal, meskipun pemerintah kota telah melakukan sosialisasi dan penyediaan ruang khusus merokok dan menetapkan sanksi denda sesuai perda,” ujar Usman. [Antara]
-
POLITIK01/07/2026 16:35 WIBSafari Politik Jokowi Sengaja Ganggu Zona Nyaman Partai Mapan
-
POLITIK01/07/2026 17:30 WIBGerindra Tak Ambil Pusing Safari Politik Jokowi dengan PSI
-
RAGAM01/07/2026 21:00 WIBPOTEK Dance Fest 2026 Bandung Berlangsung Meriah, Mystylez Crew Wakili Kota Kembang ke Final
-
RIAU01/07/2026 20:10 WIBBengkalis Pimpin Partisipasi IHaI 2026 di Riau, Bupati Kasmarni Ajak Warga Terus Isi Survei
-
NUSANTARA01/07/2026 16:15 WIBGubernur Sumsel Perkuat Ekosistem Wirausaha Muda melalui Program Sultan Muda
-
OTOTEK01/07/2026 18:30 WIBHonda Perluas Dealer hingga Papua Selatan
-
NASIONAL01/07/2026 16:00 WIBKasus Kematian dr Icha Libatkan Pejabat, Rieke Desak Penegakan Hukum Tanpa Privilese
-
NASIONAL02/07/2026 06:00 WIBDKPP: Jangan Jadikan Medsos sebagai Pengadilan Kebenaran

















