Berita
OJK Minta Perbankan Blokir 85 Rekening Diduga Pinjol Ilegal
AKTUALITAS.ID – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan memblokir lebih dari 85 rekening yang diduga terkait dengan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) OJK Dian Ediana Rae mengatakan pihaknya bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan terus memerangi pinjol ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal dapat mengganggu perekonomian dan berdampak buruk bagi masyarakat.
Dian menegaskan OJK akan terus menjaga integritas sistem keuangan dari gangguan kejahatan ekonomi.
“Penggunaan perbankan secara kelembagaan maupun individu untuk memfasilitasi kejahatan di sektor ekonomi akan diberantas,” ujar Dian dalam keterangannya, Minggu (24/12).
Menurut Dian, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengamanatkan kepada OJK untuk bekerja sama dengan kementerian/lembaga terkait, internal OJK, dan industri keuangan untuk memerangi praktik yang merugikan masyarakat.
Khusus terkait pinjol ilegal, terdapat ciri-ciri umum yang dapat menjadi perhatian masyarakat, di antaranya tidak terdaftar/berizin dari OJK, penawaran bunga tinggi, persyaratan perjanjian pinjaman yang tidak jelas, penawaran melalui spam, SMS, maupun media sosial, meminta akses terhadap data pribadi, dan tidak memiliki identitas kantor yang jelas.
“OJK meminta masyarakat agar waspada terhadap penawaran pinjaman online, serta memastikan hanya menggunakan pinjaman online resmi yang terdaftar/berizin dari OJK yang informasinya dapat diperoleh melalui kontak OJK 157,” pungkas Dian. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
OASE09/08/2026 05:00 WIBAlquran Jadi Obat Segala Penyakit
-
DUNIA09/08/2026 09:00 WIBKorea Selatan Dipanggang Gelombang Panas 37 Derajat
-
DUNIA09/08/2026 12:00 WIBKanada Deportasi WN India Terbanyak dalam Sejarah
-
NASIONAL09/08/2026 06:00 WIBDPR Buka Jalan Hukum bagi Orang Tua Korban MBG
-
NUSANTARA09/08/2026 11:00 WIBLava Gunug Merapi Meluncur 1,9 KM
-
NUSANTARA09/08/2026 07:00 WIBBromo Membara, Tiket Wisata Bisa Refund
-
NASIONAL09/08/2026 09:00 WIBEddy Soeparno: Sidang Tahunan MPR 2026 Tanpa Baju Adat
-
NASIONAL09/08/2026 10:00 WIBMenteri LH Janji Indonesia Bebas Plastik Setahun

















