Berita
MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin dalam Sidang Putusan PHPU Pilpres 2024
AKTUALITAS.ID – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar terkait dengan perselisihan hasil Pemilihan Umum Presiden (Pilpres) 2024.
“Tidak ada bukti yang meyakinkan MK terkait dengan dalil permohonan Anies-Muhaimin yang menyebut adanya dugaan intervensi presiden terhadap perubahan syarat pasangan calon (paslon),” kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung I MK RI, Jakarta, Senin (22/4/2024).
Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan bahwa tidak ada bukti yang meyakinkan MK bahwa telah terjadi intervensi presiden dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi fokus permohonan Anies-Muhaimin juga tidak bisa dijadikan bukti yang cukup karena Putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik berat dalam pengambilan putusan tersebut tidak memiliki kewenangan untuk membatalkan keberlakuan putusan MK.
Lebih lanjut, MK berpendapat bahwa persoalan mengenai penafsiran syarat pasangan calon merupakan ranah pengujian undang-undang, sehingga tidak ada persoalan mengenai keberlakuan syarat tersebut.
MK juga menyatakan bahwa tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden, serta hasil verifikasi serta penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah sesuai ketentuan.
Dengan demikian, MK menolak permohonan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud. Mereka meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024, serta mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024 dan memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan pasangan tersebut.
Ketua MK Suhartoyo mengetuk palu pada pukul 08.59 WIB sebagai penanda dimulainya sidang sengketa pilpres tersebut. Gugatan Anies-Muhaimin teregistrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, sementara gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024. (YAN KUSUMA/RAFI)
-
EKBIS16/02/2026 23:00 WIBBI Banten Mulai Layani Penukaran Uang Baru Idul Fitri
-
POLITIK17/02/2026 06:00 WIBBamsoet Desak Penataan Ulang Sistem Politik untuk Cegah Korup
-
JABODETABEK17/02/2026 13:30 WIBTiga Pencuri Batik Tulis Rp1,3 Miliar di JCC Senayan Ditangkap Polisi
-
NUSANTARA17/02/2026 08:30 WIBPaman dan Bibi di Surabaya Diduga Aniaya Balita
-
NASIONAL17/02/2026 09:00 WIBSekjen Golkar: Revisi UU KPK Bukan Hanya Inisiatif DPR
-
NASIONAL17/02/2026 14:00 WIBKPK Minta Lapor Dewas soal Dugaan Penyidik Minta Rp 10 M Kasus RPTKA
-
NUSANTARA16/02/2026 21:00 WIBSejumlah Penambang Ilegal Tertimbun Longsor di Jayapura
-
NASIONAL16/02/2026 21:30 WIBPeningkatan Layanan Peserta BPJS Buruh, Dapat Dukungan Kapolri

















