NASIONAL
KPU Naikkan Batas Biaya Bahan Baku APK Pilkada 2024
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia merencanakan perubahan signifikan pada batas maksimal biaya bahan baku pembuatan alat peraga kampanye (APK) untuk Pilkada 2024. Anggota KPU RI, August Mellaz, mengumumkan dalam uji publik PKPU Kampanye dan Dana Kampanye peserta Pilkada 2024 bahwa batas maksimal yang sebelumnya senilai Rp60.000 akan dinaikkan menjadi Rp100.000.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 39 ayat 2 huruf A pada Pilkada 2020, besaran nilai bahan kampanye yang dikonversikan menjadi uang itu nilai paling tingginya Rp60.000,” ujar August di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat (2/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa penyesuaian ini dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat inflasi selama empat tahun terakhir.
Dalam draf rancangan PKPU tentang Pilkada 2024, batas maksimal biaya bahan baku APK diusulkan menjadi Rp100.000.
“Sedangkan ini di dalam rancangan peraturan KPU yang saat ini disusun itu berubah menjadi Rp100.000 nilai paling tinggi konversinya,” sambung August.
APK mencakup berbagai bentuk materi kampanye seperti selebaran, brosur, pamflet, poster, stiker, pakaian, penutup kepala, alat minum atau makan, kalender, kartu nama, pin, hingga alat tulis.
Lebih lanjut, August menyampaikan jadwal pemasangan APK yang akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024. Sementara itu, iklan di media massa cetak dan elektronik akan berlangsung mulai 10 November hingga 23 November 2024. Masa tenang akan berlangsung dari Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024.
Dengan adanya perubahan ini, KPU berharap dapat memberikan ruang lebih bagi para peserta Pilkada untuk lebih efektif dalam berkampanye, sekaligus menyesuaikan dengan kondisi ekonomi terkini. (KAISAR/RAFI)
-
RIAU11/10/2026 11:30 WIBPergantian Kapolda Riau: Welcome and Farewell Parade Tandai Estafet Kepemimpinan
-
OASE11/10/2026 05:00 WIB1400 Tahun Lalu Al-Qur’an Sudah Jelaskan Dua Laut Bertemu Tapi Tak Bercampur
-
POLITIK11/10/2026 13:00 WIBPengamat: Pemakzulan Wapres Bisa Dilakukan Secara Individual
-
NASIONAL11/10/2026 14:00 WIBBGN Tegaskan Lokasi Penemuan Jenazah Kendal Bukan Dapur SPPG
-
JABODETABEK11/10/2026 05:30 WIBBMKG Prakirakan Jakarta Hujan Ringan Minggu 11 Oktober
-
RIAU11/10/2026 09:30 WIBKabaharkam Polri dan TNI Perkuat Sinergi Gerakan Penanaman Sejuta Pohon di Siak Riau
-
POLITIK11/10/2026 11:00 WIBPengamat: RUU Pemilu Diminta Dirombak Total Usai Putusan MK
-
POLITIK11/10/2026 06:00 WIBGolkar Sebut Dasar Pemakzulan Gibran Tak Terpenuhi

















