Berita
Bawaslu Minta KPU Masukkan Lima Eks Koruptor ke DCT Pemilu
Kelima eks koruptor ini telah dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu pada pekan lalu.
AKTUALITAS.ID – Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Abhan, mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus segera memasukkan lima nama Mantan narapidana korupsi ke dalam daftar calon tetap (DCT) calon anggota DPD untuk Pemilu 2019. Kelima eks koruptor ini telah dikabulkan gugatannya oleh Bawaslu pada pekan lalu.
Abhan mengungkapkan, pihaknya juga telah menyampaikan salinan putusan Bawaslu itu kepada KPU. “Sudah kami serahkan (salinan putusannya),” ujar Abhan, Ahad (14/10).
Karena itu, sebagaimana perintah dalam putusan tersebut, KPU diminta untuk segera memasukkan lima mantan narapidana korupsi itu ke dalam DCT Pemilu 2019. “Sesuai bunyi amar putusannya, setelah syarat dukungan perseorangan (untuk calon anggota DPD) dan syarat calon terpenuhi (harus segera dimasukkan ke dalam DCT),” tegas Abhan.
Hingga Ahad, kata dia, belum ada tambahan putusan tentang eks koruptor yang dikabulkan oleh Bawaslu RI. “Baru itu (lima putusan saja),” tambah Abhan.
Sebelumnya, jumlah mantan narapidana kasus korupsi yang diloloskan Bawaslu untuk masuk ke Daftar Calon Tetap Pemilu 2019 dipastikan bertambah. Bawaslu memutuskan mengabulkan lima mantan narapidana kasus korupsi masuk dalam DCT Pemilu 2019.
Berdasarkan sidang putusan terhadap gugatan sengketa penetapan DCT yang digelar pada 9-11 Oktober, Bawaslu mengabulkan gugatan lima calon anggota DPD yang juga mantan narapidana korupsi. Kelimanya yakni Abdillah (calon anggota DPD dari Sumatera Utara), La Ode Bariun (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara), Mashur Masie Abu Nawas (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara), Ahmad Yani Muluk (calon anggota DPD dari Sulawesi Tenggara) dam Ririn Rosiana (calon anggota DPD dari Kalimantan Tengah).
Anggota Bawaslu, Fritz Edward Siregar, membenarkan jika berdasarkan putusan itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus memasukkan lima mantan narapidana korupsi itu ke dalam DCT Pemilu 2019 sepanjang kelimanya memenuhi syarat pendaftaran calon anggota DPD. “Iya harus dimasukkan (ke dalam DCT calon anggota DPD),” ujar Fritz saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (12/10) malam.
Dengan adanya putusan itu, maka jumlah mantan narapidana korupsi yang menjadi calon anggota DPD bertambah menjadi tujuh orang. Sebab, sebelumnya, ada dua mantan narapidana korupsi yang diloloskan Bawaslu masuk ke DCT calon anggota DPD. Keduanya yakni Abdullah Puteh (calon anggota DPD dari Aceh) dan Syahrial Domapolii (calon anggota DPD dari Sulawesi Utara).
-
Multimedia14 hours ago
FOTO: Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu
-
POLITIK18 hours ago
Bawaslu Gelar Konsolidasi Nasional Perempuan Pengawas Pemilu untuk Refleksi Kinerja dan Strategi Kedepan
-
POLITIK11 hours ago
Ketua Komisi II Menentang Pembentukan KPU-Bawaslu Ad Hoc
-
Ragam22 hours ago
Bantah Gelapkan Harta Warisan, Ratna Sarumpaet: Aku Enggak Dendam
-
Ragam19 hours ago
Aura Kasih Debut Jadi Eksekutif Produser, Film “Anak Kunti” Siap Menggebrak Asia
-
OtoTek20 hours ago
WhatsApp Hadirkan Fitur Baru untuk Meriahkan Libur Akhir Tahun
-
Nasional13 hours ago
Yenny Wahid Kritik Rencana Kenaikan PPN 12 Persen di Haul ke-15 Gus Dur
-
EkBis11 hours ago
Bayar Pakai QRIS Kena PPN 12%: Penjelasan dan Simulasi Kenaikan Pajak