Berita
KPU: Perusahaan tak Liburkan Pegawai 17 April Bisa Dipidana
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum RI menekankan setiap perusahaan wajib meliburkan pegawainya pada 17 April 2019, untuk memberikan waktu kepada pegawai menggunakan hak pilih dalam pemilu serentak 2019. “Libur itu untuk menggunakan hak pilih. Negara ingin memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, maka diliburkan,” kata Komisioner KPU RI Viryan Azis di Jakarta, […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum RI menekankan setiap perusahaan wajib meliburkan pegawainya pada 17 April 2019, untuk memberikan waktu kepada pegawai menggunakan hak pilih dalam pemilu serentak 2019.
“Libur itu untuk menggunakan hak pilih. Negara ingin memastikan bahwa setiap pemilih bisa menggunakan hak pilihnya dengan baik, maka diliburkan,” kata Komisioner KPU RI Viryan Azis di Jakarta, Senin (15/4).
Viryan mengatakan penetapan libur itu bukan untuk berwisata, melainkan spesifik diberikan agar masyarakat terjamin dapat menggunakan hak pilihnya.
Menurut Viryan, jika masih ada perusahaan yang tidak meliburkan pegawainya dapat dikenakan sanksi pidana.
“Itu bisa sanksi pidana. Nggak boleh menghalang-halangi hak pilih orang. Tapi sebagian besar insyaAllah tertib,” nilai Viryan.
Sebelumnya, Pemerintah menetapkan 17 April 2019 sebagai libur nasional, yang ditandai dengan dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2019 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Umum Tahun 2019 Sebagai Hari Libur Nasional yang resmi ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 8 April 2019. [Ant]
Penetapan hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2019 dilaksanakan guna memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada warga negara Indonesia untuk menggunakan hak pilihnya. Keputusan tersebut diambil berdasarkan ketentuan Pasal 167 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional.
-
JABODETABEK14/08/2026 05:30 WIBBMKG: Cuaca Jakarta Jumat Aman untuk Aktivitas
-
OASE14/08/2026 05:00 WIBAl-Qur’an Turunkan Ayat Penyembuh
-
NUSANTARA14/08/2026 07:30 WIBRatusan Pelajar Diduga Keracunan MBG di Karo
-
RIAU14/08/2026 16:30 WIBTolak Berhubungan Badan, IRT Tewas Dicekik Doorsmeer
-
NASIONAL14/08/2026 06:00 WIBWaka MPR Dorong EBT Jadi Mesin Baru Ekonomi Indonesia
-
NASIONAL14/08/2026 11:30 WIBKetua MPR: Kopdes Merah Putih Jadi Penggerak Ekonomi Desa
-
JABODETABEK14/08/2026 06:30 WIBSIM Keliling Jumat Hadir di 5 Titik Jakarta
-
POLITIK14/08/2026 07:00 WIBPKS Dorong Kepala Daerah Dipasangkan dengan Profesional