Berita
Kendala KPU Laksanakan Rekomendasi Bawaslu untuk Gelar PSL di Sydney
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen menuruti rekomendasi Bawaslu RI untuk menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Hanya saja, KPU menemui sejumlah kendala sebelum menggelar PSL itu. Saat ini, KPU belum tahu jumlah pemilih yang masuk data PSL. Selain itu, KPU belum memastikan jumlah surat suara yang tersedia untuk menggelar […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen menuruti rekomendasi Bawaslu RI untuk menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Hanya saja, KPU menemui sejumlah kendala sebelum menggelar PSL itu.
Saat ini, KPU belum tahu jumlah pemilih yang masuk data PSL. Selain itu, KPU belum memastikan jumlah surat suara yang tersedia untuk menggelar PSL.
Atas permasalahan itu, KPU memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney menghitung ketersediaan surat suara dan jumlah pemilih yang tidak sempat menyalurkan suara.
“Katanya ada antrean pemilih, itu perlu diklarifikasi. antrean pemilih yang memang belum menggunakan hak pilihnya atau sudah milih, tetapi mengobrol. Di luar negeri pemilu kan jadi suasana kangen-kangenan, ya reuni kumpul-kumpul gitu, siapa tahu mengobrol di luar,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menggelar pemungutan suara lanjutan karena banyak warga yang gagal menyalurkan hak pilih melalui metode TPS Luar Negeri.
Saat proses pencoblosan, banyak warga sudah mengantre di depan TPS LN Sydney. Namun, petugas PPLN Sydney menutup proses pencoblosan tanpa memerhatikan antrean warga.
Menurut Hasyim, warga yang antre saat pencoblosan Pemilu 2019, harus diketahui statusnya. Terutama, untuk mengetahui status warga yang antre di TPS LN Sydney masuk dalam DPT atau DPTb.
“Katakanlah memang betul itu adalah pemilih yang belum milih, itu masuk kategori apa, apakah DPT, DPTb, DPK, apakah sudah mengisi daftar hadir atau belum, ini yang diklarifikasi,” ungkap Hasyim.
Menurut Hasyim, KPU melaksanakan proses klarifikasi selama dua hari ini. Jika klarifikasi belum selesai, KPU akan mengirim surat ke Panwas LN Sydney untuk meminta data jumlah warga yang belum menyalurkan suara.
“Jadi, ketika belum dapat klarifikasi itu, PPLN berkirim surat kepada panwas PPLN Sydney. Wahai Panwas Sydney, tolong dong bagi informasi data siapa tahu ada orang lapor ke Panwas,” pungkas dia.
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
EKBIS05/12/2025 14:30 WIBPelni Siapkan Sembilan Kapal untuk Hadapi Libur Nataru
-
NUSANTARA05/12/2025 13:30 WIBDiberlakukan Contraflow, Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi Dapat Dilintasi
-
NASIONAL05/12/2025 14:00 WIBImbas Bencana Sumatera, Menhut Bakal Cabut 20 Izin PBPH
-
JABODETABEK05/12/2025 12:30 WIBGratis! Tranjakarta Buka Rekrutmen Pegawai Baru
-
OLAHRAGA05/12/2025 13:00 WIBJonatan Christie Ingin Wujudkan Impian Bangun Akademi Khusus Pemain Tunggal
-
NUSANTARA05/12/2025 23:00 WIBMobil Travel Terguling di Bali, 13 Wisatawan China Terluka
-
EKBIS05/12/2025 12:00 WIBBatas Waktu Penerapan Parameter Rasio Ekuitas Bagi LKM Dilonggarkan

















