Berita
Kendala KPU Laksanakan Rekomendasi Bawaslu untuk Gelar PSL di Sydney
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen menuruti rekomendasi Bawaslu RI untuk menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Hanya saja, KPU menemui sejumlah kendala sebelum menggelar PSL itu. Saat ini, KPU belum tahu jumlah pemilih yang masuk data PSL. Selain itu, KPU belum memastikan jumlah surat suara yang tersedia untuk menggelar […]

AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berkomitmen menuruti rekomendasi Bawaslu RI untuk menggelar pemungutan suara lanjutan (PSL) Pemilu 2019 di Sydney, Australia. Hanya saja, KPU menemui sejumlah kendala sebelum menggelar PSL itu.
Saat ini, KPU belum tahu jumlah pemilih yang masuk data PSL. Selain itu, KPU belum memastikan jumlah surat suara yang tersedia untuk menggelar PSL.
Atas permasalahan itu, KPU memerintahkan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney menghitung ketersediaan surat suara dan jumlah pemilih yang tidak sempat menyalurkan suara.
“Katanya ada antrean pemilih, itu perlu diklarifikasi. antrean pemilih yang memang belum menggunakan hak pilihnya atau sudah milih, tetapi mengobrol. Di luar negeri pemilu kan jadi suasana kangen-kangenan, ya reuni kumpul-kumpul gitu, siapa tahu mengobrol di luar,” kata Komisioner KPU, Hasyim Asy’ari ditemui di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (26/4/2019).
Bawaslu merekomendasikan KPU untuk menggelar pemungutan suara lanjutan karena banyak warga yang gagal menyalurkan hak pilih melalui metode TPS Luar Negeri.
Saat proses pencoblosan, banyak warga sudah mengantre di depan TPS LN Sydney. Namun, petugas PPLN Sydney menutup proses pencoblosan tanpa memerhatikan antrean warga.
Menurut Hasyim, warga yang antre saat pencoblosan Pemilu 2019, harus diketahui statusnya. Terutama, untuk mengetahui status warga yang antre di TPS LN Sydney masuk dalam DPT atau DPTb.
“Katakanlah memang betul itu adalah pemilih yang belum milih, itu masuk kategori apa, apakah DPT, DPTb, DPK, apakah sudah mengisi daftar hadir atau belum, ini yang diklarifikasi,” ungkap Hasyim.
Menurut Hasyim, KPU melaksanakan proses klarifikasi selama dua hari ini. Jika klarifikasi belum selesai, KPU akan mengirim surat ke Panwas LN Sydney untuk meminta data jumlah warga yang belum menyalurkan suara.
“Jadi, ketika belum dapat klarifikasi itu, PPLN berkirim surat kepada panwas PPLN Sydney. Wahai Panwas Sydney, tolong dong bagi informasi data siapa tahu ada orang lapor ke Panwas,” pungkas dia.
-
FOTO30/06/2025 23:51 WIB
FOTO: Mural Meriahkan HUT Jakarta
-
EKBIS01/07/2025 08:30 WIB
Dompet Makin Tipis! Harga Pertamax Cs Resmi Naik di SPBU Pertamina Mulai Hari Ini
-
DUNIA01/07/2025 00:01 WIB
Kasus HIV Meledak di Fiji, Delapan Anak Meninggal
-
DUNIA01/07/2025 01:00 WIB
Menlu: Pengiriman 10 Ribu Ton Beras ke Palestina Terkendala Akses
-
JABODETABEK01/07/2025 05:30 WIB
Awal Juli Disambut Hujan: BMKG Prediksi Jabodetabek ‘Kompak’ Basah pada 1 Juli
-
NASIONAL01/07/2025 10:00 WIB
Hakim MK: Penulisan Sejarah Jangan Jadi Alat Legitimasi Penguasa
-
POLITIK01/07/2025 07:00 WIB
Partai NasDem: Putusan MK Soal Pemilu adalah Pencurian Kedaulatan Rakyat
-
JABODETABEK01/07/2025 07:30 WIB
Anti Ribet! Layanan SIM Keliling Hadir di Monas dan Empat Titik Lainnya di Jakarta