Berita
Bawaslu DKI Jakarta Rekomendasikan KPU Gelar PSU di 11 TPS Jakarta
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi DKI Jakarta merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang di sebelas TPS. Rinciannya, satu TPS di Jakarta Utara, dua TPS di Jakarta Pusat, dan delapan TPS di Jakarta Timur. “Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di sebelas TPS,” kata Fuadi dalam keterangan tertulisnya, […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) provinsi DKI Jakarta merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang di sebelas TPS. Rinciannya, satu TPS di Jakarta Utara, dua TPS di Jakarta Pusat, dan delapan TPS di Jakarta Timur.
“Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan pemungutan suara ulang (PSU) di sebelas TPS,” kata Fuadi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (26/4/2019) ini.
Bawaslu berharap PSU di sebelas TPS bisa diselenggarakan dengan segera. Mereka meminta pelaksanaan PSU dilakukan oleh KPU pada Sabtu (27/4/2019) besok.
Setidaknya terdapat dua alasan yang membuat Bawaslu DKI Jakarta merekomendasikan KPU menggelar PSU di sebelas titik TPS. Alasan pertama karena masyarakat menggunakan hak pilih di TPS Jakarta, tanpa A5.
Misalnya di TPS 172, Kecamatan Pademangan, Kelurahan Pademangan Barat. Di TPS tersebut, 37 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta, tanpa A5.
“TPS 069, Kecamatan Kemayoran, Kelurahan Sumur Batu, permasalahannya karena ada tujuh orang luar Jakarta, menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5,” ungkap Fuadi.
Permasalahan yang sama juga terjadi di TPS 002, Kecamatan Sawah Besar, Kelurahan Pasar Baru. Setidaknya terdapat empat orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5.
Kemudian di TPS 02, Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Cipinang yang ditemukan sembilan orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e KTP luar Jakarta tanpa A5.
Setelah itu, permasalahan serupa terjadi di TPS 064, Kecamatan Pulogadung, Kelurahan Rawamangun. Terdapat orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5.
Begitu pun TPS 116 di Kecamatan Pulogadung, Kelurahan, Rawamangun. Tercatat 10 orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5.
Permasalahan yang sama terjadi di TPS 014, Kecamatan Cipayung, Kelurahan Cilangkap dan TPS 034 di Kecamatan Cipayung, Kelurahan Bambu Apus. Terdapat beberapa orang luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP luar Jakarta tanpa A5.
Permasalahan orang luar Jakarta bisa mencoblos tanpa A5 terjadi di TPS 101, Kecamatan Pasar Rebo, Kelurahan Gedong. Tercatat 5 orang luar Jakarta bisa mencoblos di sana.
Terakhir, permasalahan yang sama terjadi TPS 018, Kecamatan Duren Sawit, Kelurahan Malakasari. Setidaknya, 33 orang pemilih luar Jakarta menggunakan hak pilih dengan e-KTP tanpa A5.
Selain masalah A5, Bawaslu merekomendasikan PSU karena pemilih disuruh tanda tangan di 120 surat suara. Kejadian itu seperti terjadi di TPS 163, Kecamatan Cakung, Kelurahan Pulo Gebang.
-
FOTO04/09/2026 13:00 WIBFOTO: ACC Kembangkan Potensi Warga Desa Cibunian
-
EKBIS04/09/2026 12:30 WIBPertamina Batalkan Syarat STNK untuk Beli BBM
-
NASIONAL04/09/2026 09:45 WIBErna Sari Dewi: Stop Bicara Digital Desa Kalau Tak Didanai
-
POLITIK04/09/2026 15:00 WIBBawaslu Minta Masukan Insan Pers Maksimalkan Kinerja Pengawasan Pemilu
-
JABODETABEK04/09/2026 15:30 WIBMengaku Disekap, 2 ART Akhirnya Dipulangkan Polisi
-
DUNIA04/09/2026 17:00 WIBMohsen Rezaei: Strategi Baru Iran Akan Hantam Fondasi Kekuatan AS
-
EKBIS04/09/2026 10:30 WIBDolar AS Melemah, Rupiah Naik ke Rp17.632
-
POLITIK04/09/2026 10:00 WIBBawaslu Waspadai Deepfake di Pemilu 2029, Minta Pengawasan AI Diatur UU
















