Berita
Banding, Idrus Marham Pasrah jika Hukuman Diperberat
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham tengah mengajukan banding atas vonis yang diterimanya di kasus suap PLTU Riau-1. Bahkan, dia mengaku tidak khawatir hukumannya diperberat paska mengajukan banding. “Masalah berat atau tidak hukuman saya serahkan ke Yang Maha Kuasa, kalau ada apa-apa terserah pada Allah. Iya jadi saya percaya Allah akan ambil langkah yang […]
AKTUALITAS.ID – Mantan Menteri Sosial Idrus Marham tengah mengajukan banding atas vonis yang diterimanya di kasus suap PLTU Riau-1. Bahkan, dia mengaku tidak khawatir hukumannya diperberat paska mengajukan banding.
“Masalah berat atau tidak hukuman saya serahkan ke Yang Maha Kuasa, kalau ada apa-apa terserah pada Allah. Iya jadi saya percaya Allah akan ambil langkah yang baik untuk saya,” kata Idrus setelah diperiksa sebagai saksi atas tersangka Sofyan Basir terkait kasus PLTU Riau-1, di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (15/52019).
Idrus berharap akan diberi kesempatan untuk menyampaikan memori bandingnya pada sidang yang diajukannya pada 30 April 2019.
“Jadi sekali lagi masalah banding itu sesuai Ubdang-Undang yang ada kan diberi 7 hari. Saya pikir tanggal 29 April KPK banding, tanggal 30 April 2019 saya banding kenapa? Supaya ada kesempatan bagi saya memberikan memori,” ujarnya.
Seperti diketahui, Idrus mengajukan banding atas vonis yang diterimanya karena dia menilai banyak fakta yang tak sesuai fakta didalam persidangan. Idrus mengatakan pihaknya, menilai penerapan Pasal 55 KUHP tentang penyertaan tak sesuai fakta dan peran dirinya.
Idrus juga menilai fakta hukum yang dianggap penting oleh pihaknya tak jadi pertimbangan hakim.
Seperti diketahui, Idrus sebelumnya divonis 3 tahun penjara dan denda sebanyak Rp 150 juta subsider 2 bulan kurungan.
Idrus dinyatakan bersalah karena telah menerima suap Rp 2,25 miliar dari pengusaha Johanes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd terkait proyek PLTU Riau-1.
Hakim menyatakan, Idrus bersalah dan telah melanggar Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hakim mengatakan, Idrus menerima uang itu bersama-sama dengan mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih karena membantu Kotjo mendapatkan proyek di PLN. [Yogo]
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
NASIONAL05/12/2025 11:00 WIBKalla Siap Layani Gugatan Baru GMTD di Kasus Sengketa Lahan
-
NUSANTARA05/12/2025 07:30 WIBTerungkap Motif Komplotan Begal Remaja di Indramayu
-
JABODETABEK05/12/2025 07:00 WIBDitlantas Polda Metro Jaya Siapkan Layanan SIM Keliling di Lima Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK05/12/2025 10:30 WIBHingga Kamis Malam Sejumlah Lokasi di Jakarta Utara Masih Terendam Banjir Rob
-
POLITIK05/12/2025 09:00 WIBImbas Bencana di Sumatera Komisi IV DPR Bentuk Panja Alih Fungsi Lahan
-
DUNIA05/12/2025 06:30 WIBPantau Pergerakan Kapal Selam Rusia, Inggris dan Norwegia Bentuk Armada Gabungan
-
NUSANTARA05/12/2025 13:30 WIBDiberlakukan Contraflow, Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi Dapat Dilintasi

















