Berita
Masih Banyak yang Harus Didalami, Panja Minta RUU Pertanahan Ditunda
AKTUALITAS.ID – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan Hendri Yosodiningrat meminta agar RUU tersebut ditunda. Pasalnya, masih banyak poin-poin penting yang harus dibahas secara komprehensif. “Intinya jangan tergesa-gesa. Lebih baik dibahas lebih mendalam,” ujar Hendri dalam diskusi bertajuk “RUU Pertanahan: Menyejahterakan atau Sengsarakan Rakyat?”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Dia menjelaskan, dalam beberapa […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan Hendri Yosodiningrat meminta agar RUU tersebut ditunda. Pasalnya, masih banyak poin-poin penting yang harus dibahas secara komprehensif.
“Intinya jangan tergesa-gesa. Lebih baik dibahas lebih mendalam,” ujar Hendri dalam diskusi bertajuk “RUU Pertanahan: Menyejahterakan atau Sengsarakan Rakyat?”, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (16/7/2019).
Dia menjelaskan, dalam beberapa kali konsinyering dengan Kementerian ATR/BPN, Daftar Inventarisir Masalah (DIM) yang diajukan hampir ada 1.000 poin. Karena itu ada beberapa persoalan yang harus diselesaikan misalnya terkait Hak Pengelolaan (HPL) seperti di kawasan sekitar Senayan, misalnya Hotel Century, Hotel Mulia, Senayan City, dan Plaza Senayan yang HPL atas nama badan pengelola GBK.
“Kami rapat dengan Kementerian Sekretariat Negara karena GBK dan Kemayoran berada di bawah Setneg, pertanyaan sederhana adalah sampai kapan kontrak dengan PT yang mengelola hotel tersebut berakhir dan berapa nilainya?” tanya Hendri.
Menurut Hendri, dalam RUU tentang Pertanahan, dirinya masih melihat bahwa ada usulan justru HPL itu bisa dijadikan hak atas tanggungan, tentu ini sangat berbahaya. Karena dengan alasan apapun, HPL tidak boleh di bebani dengan hak atas tanggungan.
“Jadi arah kebijakan yang diinginkan DPR adalah keberpihakan kepada rakyat. Karena memang banyak sekali instansi yang harus dilibatkan, tidak cukup hanya kementerian ATR/BPN saja. Tapi juga, Kementerian Pertanian, Kementerian PU kaitannya dengan jalan dan infrastruktur,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Viva Yoga Mauladi menilai RUU Pertanahan menyangkut seluruh “stakeholder” dan seluruh kementrian yang terlibat soal tanah misalnya Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), PUPR, ESDM.
Dia juga meminta jangan sampai RUU Pertanahan itu menimbulkan kecurigaan dari publik misalnya dari kalangan asosiasi pengusaha kayu.
Dia menilai, seluruh undang-undang yang terkait dengan pertanahan sangat banyak namun masalahnya saat ini ada 500 lebih peraturan perundang-undangan yang tumpang-tindih.
Selain itu menurut dia ada 285 lebih masalah yang berkaitan dengan konflik, yang melibatkan 7,5 juta HA yaitu konflik antara negara dengan rakyat, antara negara dengan swasta, dan antara swasta dengan rakyat.
“Jadi menurut saya, kita tidak perlu memaksakan RUU Pertanahan ini akan selesai dalam priode ini, karena bayangkan, di dalam pemerintah sendiri pun terjadi konflik antara menteri ATR/BPN dengan menteri ESDM ditambah menteri LHK, menteri KKP,” katanya.
-
JABODETABEK26/10/2026 05:30 WIBBMKG Prediksi Hujan Melanda Sebagian Besar Jakarta
-
POLITIK26/10/2026 06:00 WIBPKS-PDIP Satu Frekuensi Soal Polemik Gibran
-
OASE26/10/2026 05:00 WIBKata Api Disebut Lebih dari 150 Kali dalam Al-Quran
-
NUSANTARA26/10/2026 07:30 WIBNgeri! Api Melalap Jalur Gajah dan Rusa di Way Kambas
-
JABODETABEK26/10/2026 06:30 WIBCatat! Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Jakarta Senin Ini
-
POLITIK26/10/2026 07:00 WIBGerindra Ingatkan Denny Indrayana soal Wacana Pemakzulan Gibran
-
DUNIA26/10/2026 08:00 WIBPrancis Laporkan Kematian Pertama Akibat Virus Shamonda pada Manusia
-
NASIONAL26/10/2026 09:00 WIBYLBHI Soroti Penangkapan dan Kekerasan Saat Gelombang Aksi Nasional