Berita
Tak Ada Unsur Jaksa, Ini Undang-Undang yang Dilanggar KPK
AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menyebut formasi pimpinan KPK periode 2014-2019 terindikasi melanggar undang-undang karena tidak memiliki unsur jaksa. “Saya berani mengatakan hari ini bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU, karena jelas dibaca Pasal 21 ayat 5 (UU No 30/2002 tentang KPK) disebutkan komisioner KPK terdiri atas lima […]

AKTUALITAS.ID – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar menyebut formasi pimpinan KPK periode 2014-2019 terindikasi melanggar undang-undang karena tidak memiliki unsur jaksa.
“Saya berani mengatakan hari ini bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU, karena jelas dibaca Pasal 21 ayat 5 (UU No 30/2002 tentang KPK) disebutkan komisioner KPK terdiri atas lima orang. Kelima orang itu harus ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik,” ujar Antasari di Kompleks DPR, Kamis, (18/7/2019).
“(Pimpinan KPK periode 2014-2019) tidak ada unsur penuntut umum saja melanggar undang-undang. Sekarang unsur jaksa siapa? Tidak ada. Berarti kan melanggar undang-undang,” sambungnya.
Oleh karena itu, dia berharap hal ini tidak terjadi lagi dalam formasi pimpinan KPK Jilid V yang saat ini sedang memasuki proses seleksi. Antasari mengatakan di negara mana pun, lembaga pemberantasan korupsi diisi unsur dari polisi dan kejaksaan.
“Jadi jangan lupa harus ada unsur penuntut umum, unsur polisi walaupun pendapat saya banyak yang menentang, bahwa tidak perlu unsur jaksa dan polisi. Lho, itu lembaga negara di dunia dan di negara mana pun itu ada. Sebab perkaranya khusus lembaga ini (KPK), memberantas tindak pidana korupsi,” paparnya.
Selain itu, Antasari Azhar juga berharap pimpinan KPK periode 2019-2023 tidak lemah. Sebab, menurutnya pimpinan KPK harus individu yang tidak takut menegakkan kebenaran dan siap menghadapi banyak risiko.
“Jika takut terkena ombak, jangan dirikan rumah di pinggir pantai. Jika takut ambil risiko, jangan jadi penegak hukum, buka warung saja. Jangan cengeng, enggak boleh,” pungkasnya.
-
MULTIMEDIA11/03/2025
FOTO: Indahnya Toleransi, Vihara ini Sediakan Takjil bagi Umat Muslim
-
MULTIMEDIA11/03/2025
FOTO: Raker Komisi I DPR Bahas RUU TNI
-
JABODETABEK12/03/2025
Pemkot Jaktim Kerja Cepat, 500 Personel Dikerahkan Bersihkan Sisa Banjir
-
NASIONAL12/03/2025
Prabowo Umumkan THR ASN, PPPK, TNI-Polri, Hakim, dan Pensiunan Cair 17 Maret 2025
-
MULTIMEDIA11/03/2025
FOTO: Pertemuan Ketua MPR dengan Sekjen Partai Komunis Vietnam
-
MULTIMEDIA12/03/2025
FOTO: Masjid Segitiga Karya Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
-
RAGAM11/03/2025
Rilis Trailer “Rumah Untuk Alie”, Film Menyentuh tentang Perjuangan dan Harapan
-
NASIONAL12/03/2025
Kawendra: Tak Perlu Panja, Kami Percaya Penegakan Hukum di Era Prabowo