Berita
Ini Alasan TNI Berikan Bantuan Hukum ke Kivlan
AKTUALITAS.ID – Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen melalui tim penasihat hukumnya mengajukan dua permohonan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi setelah terjerat kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya. Dalam permohonan yang disampaikan itu, Kivlan meminta penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum. Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi menyebut pihaknya menggelar koordinasi dengan kabinet yang berada […]
AKTUALITAS.ID – Mayjen (Purn) TNI Kivlan Zen melalui tim penasihat hukumnya mengajukan dua permohonan kepada Panglima TNI Marsekal Hadi setelah terjerat kasus dugaan makar di Polda Metro Jaya.
Dalam permohonan yang disampaikan itu, Kivlan meminta penjaminan penangguhan penahanan dan permohonan bantuan hukum.
Kapuspen TNI Mayjen TNI Sisriadi menyebut pihaknya menggelar koordinasi dengan kabinet yang berada dinaungan Kemenko Polhukam setelah menerima permohonan Kivlan Zen. Hasil koordinasi itu, TNI mengabulkan permohonan meminta bantuan hukum.
“Setelah berkoordinasi dengan menteri-menteri bidang polhukam, permohonan penjaminan untuk penangguhan penahanan tidak diberikan. Namun, permohonan bantuan hukum akan diberikan,” ungkap Sisriadi dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Senin (22/7/2019).
Menurut Sisriadi, setiap anggota TNI aktif dan purnawirawan memiliki hak untuk memberikan bantuan hukum. Termasuk untuk mendampingi Kivlan yang terjerat pidana.
Sisriadi pun merujuk dari petunjuk teknis tentang Bantuan Hukum Pidana yang diatur dalam Keputusan Panglima TNI nomor Kep/1447/XII/2018.
“Pendampingan hukum yang diberikan sifatnya advokasi dan pendampingan, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku,” ucap dia.
Sisriadi menuturkan, bantuan hukum TNI untuk Kivlan, tidak sekadar di sidang praperadilan. TNI bakal terus mendampingi Kivlan selama proses hukum kasus dugaan makar berlangsung.
“Artinya, bantuan hukum kepada Pak Kivlan tidak hanya pada saat praperadilan saja. Namun juga selama proses hukum sampai adanya keputusan hukum yang bersifat tetap,” ungkap dia.
(Kiki Budi Hartawan)
-
NASIONAL28/07/2026 10:00 WIBKomdigi Pasang Badan Usai Prabowo Dihujani Kritik soal ‘Londo Ireng’
-
POLITIK28/07/2026 13:00 WIBBawaslu Catat 409 Tim Mahasiswa Siap Bongkar Masalah Pemilu
-
EKBIS28/07/2026 11:30 WIBEmas Antam Jeblok Rp9.000 per Gram
-
POLITIK28/07/2026 11:00 WIBEmpat Keputusan PKS Bikin Peta Politik Memanas
-
EKBIS28/07/2026 09:30 WIBIHSG Merah di Awal Perdagangan
-
JABODETABEK28/07/2026 08:30 WIBPolda Metro Gulung 8 Tersangka Sindikat Buzzer Hoaks
-
NASIONAL28/07/2026 06:00 WIBPengamat sebut Prabowo Tak Sedang Serang Wartawan atau LSM
-
OASE28/07/2026 05:00 WIBEmpat Larangan Seksualitas dalam Al-Qur’an, Apa Saja?