Berita
Ini 143 Fintech Ilegal Gentayangan
OJK segera memblokir aplikasi ke 143 entitas fintech tersebut.

AKTUALITAS.ID – Satgas Waspada Investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis 143 entitas Fintech Peer-to-Peer Lending (P2P) tak berizin alias ilegal, Jumat (2/8/2019).
Fintech P2P adalah peminjaman uang melalui aplikasi secara online.OJK sudah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kementerian Komunikasi dan Informasi, serta Google Indonesia, untuk segera memblokir aplikasi ke 143 entitas fintech tersebut.
Selain itu, OJK meminta masyarakat untuk tidak meminjam uang dari fintech yang berstatus ilegal. OJK berharap masyarakat meminjam sesuai dengan kemampuannya sendiri.
Hal itu demi menghindari adanya tunggakan pembayaran yang berakhir pada penagihan tak beretika di kemudian hari.
Berikut daftar 143 entitas Fintech P2P tak berizin:














[Kumparan]
-
NASIONAL03/05/2025 06:00 WIB
TNI Tegaskan Mutasi Letjen Kunto Arief Wibowo Tidak Terkait Isu Politik
-
JABODETABEK03/05/2025 05:30 WIB
Rencana Akhir Pekan di Jakarta? Cek Dulu Ramalan Cuaca Sabtu dari BMKG
-
JABODETABEK03/05/2025 07:30 WIB
SIM Keliling Jakarta Tetap Layani Perpanjangan di Akhir Pekan
-
NASIONAL03/05/2025 13:00 WIB
Pengangguran Meningkat, KSPI Desak Pemerintah Re-negosiasi dengan AS
-
OASE03/05/2025 05:00 WIB
Lebih dari Sekadar Ceramah: Cara Nabi Membentuk Generasi Sahabat
-
OTOTEK03/05/2025 12:30 WIB
TikTok Didenda Rp 9,9 Triliun karena Kirim Data Pengguna ke China
-
NUSANTARA03/05/2025 20:00 WIB
Santri Putri di Temanggung Jadi Korban Bullying
-
EKBIS03/05/2025 09:30 WIB
Jangan Sampai Ketinggalan! Harga Emas Antam Terus Melandai di Awal Mei