Berita
Anak Buahnya Kena OTT KPK, Jaksa Agung: Refleksi Buat Kejaksaan
AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan soal indikasi pelanggaran kode etik dua jaksa yang tersangkut kasus korupsi proyek pembangunan Kota Yogyakarta. Dua jaksa yang terlibat kasus ini sudah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Secara internal, kejaksaan juga akan melakukan proses pemeriksaan adanya indikasi pelanggaran kode etik jaksa terhadap kedua jaksa yang dimaksud […]

AKTUALITAS.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) akan melakukan pemeriksaan soal indikasi pelanggaran kode etik dua jaksa yang tersangkut kasus korupsi proyek pembangunan Kota Yogyakarta. Dua jaksa yang terlibat kasus ini sudah diamankan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Secara internal, kejaksaan juga akan melakukan proses pemeriksaan adanya indikasi pelanggaran kode etik jaksa terhadap kedua jaksa yang dimaksud serta para pihak yang terkait, ” ujar Jaksa Agung HM Prasetyo dalam keterangan pers yang diterima Rabu (21/8/2019).
Dia melanjutkan, pada Rabu siang, pihaknya sudah menyerahkan Jaksa Satriawan Sulaksono kepada KPK. Sebelumnya, Satriawan sempat menjadi buronan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (19/8) lalu.
OTT yang digelar di Solo, Jawa Tengah itu terkait dugaan suap dalam lelang proyek Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Pemukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta 2019. Sebelumnya, KPK telah mengamankan Jaksa Eka Safitra bersama salah seorang pengusaha asal Solo bernama Gabriela Yuan Ana.
Lebih lanjut Prasetyo menuturkan ia telah berulang kali menegaskan tidak akan menoleransi oknum jaksa yang merusak kepercayaan masyarakat untuk kepentingan pribadi. “Peristiwa OTT KPK pada 19 Agustus lalu akan menjadi momentum refleksi dan penguatan pengawasan melekat oleh jajaran kejaksaan, ” tambahnya.
KPK sebelumnya menetapkan dua jaksa sebagai tersangka kasus suap terkait lelang proyek pada Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.
Salah satu jaksa tersebut bernama Eka Safitra (ESF) yang merupakan anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Pusat-Daerah (TP4D) di Kejaksaan Negeri Yogyakarta.
Selain Eka, KPK menetapkan jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono (SSL), sebagai tersangka. Eka dan Satriawan ditetapkan sebagai penerima suap dari Direktur Utama PT Manira Arta Rama Mandiri, Gabriella Yuan Ana (GYA), yang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Atas perbuatannya, Eka dan Satriawan sebagai pihak yang diduga menerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Gabriella sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
NUSANTARA24/04/2025 15:30 WIB
Mantan Kepala BPN Kolaka Diduga Gelapkan Dua Sertifikat Tanah Warisan Ahli Waris
-
JABODETABEK24/04/2025 21:30 WIB
Peradi Bersatu Bakal Laporkan Roy Suryo CS ke Polda Metro Jaya Soal Dugaan Ijazah Palsu Jokowi
-
JABODETABEK24/04/2025 17:30 WIB
Wamenkop Tegaskan Program Koperasi Merah Putih Tak Bermuatan Politik
-
EKBIS25/04/2025 09:15 WIB
Sempat Sentuh Titik Terendah, Emas Antam Kini Berjaya Lagi
-
NASIONAL24/04/2025 16:00 WIB
Kejagung Serahkan 10 Bundel Dokumen ke Dewan Pers
-
JABODETABEK24/04/2025 18:30 WIB
Dukcapil DKI Jakarta Raih Peringkat Pertama dalam Penilaian Kinerja
-
JABODETABEK24/04/2025 19:30 WIB
Polda Metro Jaya Klarifikasi Dugaan Penembakan di Grogol
-
NASIONAL24/04/2025 15:00 WIB
Yayasan Tanpa Izin di Batanghari Ditutup Densus 88 Karena Diduga Jaringan NII