Berita
Pengamat Sarankan Biaya Pindah Ibu Kota dari APBN
Agar pemindahan ibu kota dalam kendali pemerintah, parlemen dan rakyat Indonesia.
AKTUALITAS.ID – Pengamat ekonomi Anthony Budiawan menyarankan agar sumber pembiayaan untuk pemindahan ibu kota negara ke Kalimantan sepenuhnya menggunakan APBN. Pembiayaan tidak perlu dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dan kerja sama pemanfaatan (swasta).
“Kalau kita tidak menggunakan sumber pembiayaan dari APBN berarti kita harus memakai dana swasta yakni KPBU dan sebagainya. Ini artinya kita memprivatisasi semua infrastruktur pelayanan di ibu kota baru negara, dan ini dalam jangka waktu panjang akan menambah defisit pendapatan primer serta neraca transaksi berjalan,” ujar Anthony Budiawan kepada Antara di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (3/9).
Selain itu dia juga menambahkan bahwa sumber pembiayaan yang sepenuhnya dari APBN bertujuan agar rencana pemindahan ibu kota negara sepenuhnya dalam kendali pemerintah, parlemen dan rakyat Indonesia.
Rencana pemindahan ibu kota negara merupakan suatu kebijakan yang sangat besar sehingga harus terkontrol semua aspek dan detailnya oleh rakyat, parlemen dan pemerintah.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Bambang Brodjonegoro mengatakan pemindahan ibu kota akan memakan dana APBN sekitar 19 persen.
Bambang Brodjonegoro juga mengatakan, dana pemindahan ibu kota akan dimaksimalkan melalui pengelolaan aset negara melalui skema kerja sama dan lain hal. Perkiraan total dana yang dibutuhkan sebanyak Rp500 triliun, sehingga 19 persen di antaranya atau sekitar Rp95 triliun akan dibiayai dari APBN.
Presiden Joko Widodo sendiri mengatakan sumber pendanaan pemindahan Ibu Kota Baru di Kalimantan akan didorong dari kolaborasi partisipasi perusahaan swasta, BUMN ataupun skema Kerja sama Pemerintah Badan Usaha (KPBU).
sumber : Antara
-
NASIONAL30/01/2026 05:30 WIBGuna Jamin Objektivitas, Kapolresta Sleman di Nonaktifkan
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
OASE30/01/2026 05:00 WIBBatas Keharaman Jual Beli Menjelang Shalat Jumat
-
EKBIS29/01/2026 23:30 WIBModernisasi Pabrik PKT Pangkas Harga Pupuk Hingga 20 Persen
-
DUNIA30/01/2026 07:30 WIBGarda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
EKBIS29/01/2026 22:30 WIBBahas Kelanjutan GovTech, Ketua Dewan DEN Sambangi Kantor Menko Perekonomian

















