Berita
Pakai Ganja, Bassis Boomerang Dituntut Dua Tahun Penjara
Hendri mengaku ganja yang dia beli sebagai terapi kesehatan.
AKTUALITAS.ID – Sidang perkara penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa pemain bas Boomerang, Hulbert Henry Limahelu, memasuki tahap pembacaan surat penuntutan oleh jaksa. Terdakwa Henry dinilai terbukti bersalah dan dituntut dua tahun penjara.
Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Ali Prakosa, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, (21/10. “Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun, katanya.
Jaksa menilai terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan membeli narkotika jenis tanaman, yakni ganja, kepada terdakwa Micahel Amos (berkas terpisah) senilai Rp400 ribu.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.”
Didampingi penasihat hukumnya, Robert Mantinia, terdakwa Henry terlihat tegar dan santai. Menurutnya, wajar jaksa menuntut dua tahun penjara. Dia mengaku siap mengadapi putusan nanti. Saya kan udah jalani masa tahanan, jadi ya siap-siap saja,” kata Henry kepada wartawan usai sidang.
Penasihat hukumnya, Robert Mantinia, mengatakan bahwa pihaknya mengajukan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang Kamis depan, 24 Oktober 2019. “Nota pembelaan kami sudah siap, katanya.
Hulbert Henry Limahelu ditangkap aparat Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya di rumahnya pada Juni 2019 lalu. Dia kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja. Dalam penyidikan, basis grup musik Boomerang itu mengaku ganja yang dia beli sebagai terapi kesehatan. Tentu saja alasan itu tidak diterima. Dia tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
-
POLITIK30/10/2026 10:00 WIBPKB Minta Pansel KPU-Bawaslu Tunggu RUU Pemilu Rampung
-
JABODETABEK30/10/2026 11:30 WIBLe Minerale Bantah Danai Aksi Demo di Bundaran HI
-
EKBIS30/10/2026 10:00 WIBGeopolitik Global Memanas, Pertamina Perkuat Pasokan Minyak Mentah dan BBM
-
NUSANTARA30/10/2026 13:30 WIBBMKG Pastikan Musim Hujan 2026 Mundur & Durasinya Disunat
-
POLITIK30/10/2026 13:00 WIBJokowi Tak Mau Berspekulasi soal Gibran
-
EKBIS30/10/2026 10:30 WIBRupiah Tancap Gas ke Rp18.115 per Dolar AS
-
NUSANTARA30/10/2026 12:30 WIBTragis! Bayi di Bulukumba Meninggal Setelah 10 Hari Tak Bisa Makan
-
DUNIA30/10/2026 15:00 WIBSerangan Drone Israel Tewaskan 5 Warga di Gaza