Berita
Pemerintah Rusia Secara Hukum Bisa Tuduh Wartawan Agen Asing
‘Agen asing’ merupakan terminologi yang dicapkan pemerintah Uni Soviet
Moskow – Pemerintah Rusia kini dibenarkan secara hukum untuk menuding jurnalis dan blogger sebagai agen asing. Kewenangan itu mereka dapatkan setelah merevisi undang-undang kontroversial yang selama ini ditentang pegiat prodemokrasi. Demikian BBC, Kamis (5/12).
Rusia sebelumnya sudah menempelkan label ‘agen asing’ kepada sejumlah media massa dan lembaga masyarakat sipil yang berhubungan politik dan menerima dana dari luar negeri.
‘Agen asing’ merupakan terminologi yang dicapkan pemerintah Uni Soviet untuk orang-orang yang mereka anggap sebagai ‘pembangkang politik’.
Revisi regulasi untuk ‘media massa agen asing’ itu diteken Presiden Rusia, Vladimir Putin, 2 Desember lalu, walau terus-menerus dikecam Uni Eropa, Amnesty International, dan Organisasi untuk Keamanan dan Kerjasama Eropa (OSCE).
Pemerintahan Rusia menyebut revisi undang-undang yang pertama kali diterbitkan tahun 2017 itu adalah respons mereka terhadap kebijakan Amerika Serikat.
Kala itu pemerintah AS mewajibkan RT, stasiun televisi berita berbasis di Kremlin yang dibiayai Rusia, mendaftarkan diri sebagai agen pemerintah luar negeri.
Tahun 2012, regulasi terkait ‘agen asing’ pertama kali diterapkan Rusia. Pada 2015, Kementerian Kehakiman Rusia memasukkan kelompok advokasi HAM di Saint Petersburg, Memorial, dalam daftar ‘agen asing’.
Organisasi antikorupsi yang disokong kompetitor politik Putin, Alexei Navalny, juga dicap sebagai ‘agen asing’.
Baik lembaga maupun individual yang mendapat cap ‘agen asing’ wajib mencantumkan ‘status’ itu dalam setiap publikasi mereka.
Permohonan administrasi yang mereka ajukan ke pemerintah juga wajib dilengkapi cap ‘agen asing’. Jika keharusan itu diabaikan, pemerintah Rusia dapat menjatuhkan sanksi kepada mereka.
Undang-undang media asing ini dibahas di Majelis Rendah Rusia, Duma, oleh dua anggota parlemen, yaitu Leonid Levin dan Pyotr Tolstoy.
Levin menuturkan, terdapat dua kriteria untuk setiap orang yang dapat dicap ‘agen asing’, salah satunya memproduksi dan menyebarkan informasi dari sumber media asing. Satu kriteria lainnya adalah pendanaan dari entitas luar negeri.
Menurut Levin, seseorang yang mencuitkan ulang pernyataan ‘agen asing’ hanya akan dicap ‘agen asing’ jika ia mendapat dana dari luar negeri. [bbc]
-
PAPUA TENGAH18/05/2026 21:30 WIBPengurus Laskar Merah Putih Markas Daerah Papua Tengah Resmi Dilantik
-
NASIONAL19/05/2026 10:45 WIBPFI Pusat Desak Kemlu Selamatkan Wartawan Indonesia yang Ditahan Israel
-
RIAU18/05/2026 21:00 WIBPolisi Bongkar Dugaan Kejahatan Lingkungan yang Dilakukan Korporasi Sawit di Riau
-
OTOTEK18/05/2026 23:30 WIBChery Resmi Boyong Chery Q Ke Indonesia
-
NASIONAL19/05/2026 11:15 WIBJurnalis Indonesia Ditangkap Tentara Israel dalam Misi Gaza, KPP DEM Desak Presiden Bertindak Tegas
-
DUNIA18/05/2026 20:30 WIBIran: Jika AS Tak Buka Blokade, Teluk Oman Bakal Jadi ‘Kuburan Kapal’
-
JABODETABEK18/05/2026 22:30 WIBKeluarga: Ada Pemufakatan Jahat Dalam Kasus Kacab Bank
-
RAGAM18/05/2026 23:00 WIBVirus Corona Tak Lagi Timbulkan Ancaman Serius