Berita
Jelang Pilkada, Bawaslu Nunukan Larang Kepala Daerah Mutasi-Angkat Pejabat
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara sudah melayangkan surat peringatan terkait larangan pergantian pejabat oleh daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Hal itu terhitung sejak enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah pada 8 Juli 2020 mendatang. “Sudah beberapa bulan yang lalu […]
 
																								
												
												
											AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara sudah melayangkan surat peringatan terkait larangan pergantian pejabat oleh daerah yang melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020. Hal itu terhitung sejak enam bulan sebelum penetapan calon kepala daerah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) masing-masing daerah pada 8 Juli 2020 mendatang.
“Sudah beberapa bulan yang lalu sudah kita ingatkan. Pekan lalu kita ingatkan lagi,” ujar Ketua Bawaslu Kabupaten Nunukan Moch Yusran kepada Republika, Selasa (7/1/2020).
Sementara itu, Komisioner KPU RI Evi Novida Manik menjelaskan, pelarangan mutasi maupun pengangkatan pejabat oleh kepala daerah yang akan mengikuti kontestasi Pilkada 2020 berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Selain itu, aturan turunannya yakni Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelanggaraan Pilkada 2020.
Pada Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada, disebutkan bahwa kepala daerah dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum masa penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. Kemudian pada Pasal 71 ayat 3 dijelaskan, kepala daerah dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang mengungtungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Selain itu, Pasal 71 ayat 5 menyebutkan, apabila kepala daerah selaku pejawat melanggar ketentuan tersebut, yang bersangkutan dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi maupun KPU Kabupaten/Kota. Pasal 71 ayat 6 mengatur bahwa sanksi di kepala daerah yang tidak ikut dalam Pilkada 2020 pun diatur salam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut Evi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga memiliki kewenangan untuk mengingatkan kepala daerah atas peraturan di atas. “Ini menjadi kewenangan Mendagri untuk mengingatkan kepala daerah,” kata dia.
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 23:00 WIBListyo Sigit Targetkan Balap Sepeda Indonesia Tembus Olimpiade 2028 
- 
																	   EKBIS31/10/2025 10:30 WIB EKBIS31/10/2025 10:30 WIBHarga Komoditas Hari ini Cabai Rawit Rp40.600/Kg dan Telur Ayam Rp31.500/kg 
- 
																	   NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB NASIONAL30/10/2025 14:30 WIB2,1 Ton Narkoba Dimusnahkan Bareskrim Polri 
- 
																	   DUNIA30/10/2025 22:00 WIB DUNIA30/10/2025 22:00 WIBChina Siap Luncurkan Shenzhou-21, Tiga Astronot Terbang ke Antariksa 
- 
																	   OLAHRAGA30/10/2025 14:00 WIB OLAHRAGA30/10/2025 14:00 WIBKalah 2-3 dari Iran, Timnas Voli Putri Indonesia Raih Medali Perak 
- 
																	   POLITIK31/10/2025 11:30 WIB POLITIK31/10/2025 11:30 WIBAnggota DPR: Penurunan BPIH Harus Diikuti Dengan Mutu Pelayanan Haji 
- 
																	   EKBIS30/10/2025 23:31 WIB EKBIS30/10/2025 23:31 WIBBelanja Negara di Dua Papua Capai Rp15,6 Triliun, DJPb Gencarkan Pendampingan Daerah 
- 
																	   NASIONAL31/10/2025 05:30 WIB NASIONAL31/10/2025 05:30 WIBJaga “Choke Point”, Indonesia Akan Produksi 30 Kapal Selam Nirawak 

 
																	
																															 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	 
									 
																	











 
											 
											 
											 
											




