Berita
DPRD Sahkan Perda Wajib Garasi Mobil bagi Warga Depok
AKTUALITAS.ID – DPRD Kota Depok resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Dalam Perda tersebut menambah aturan baru mengenai kepemilikan garasi bagi warga yang memiliki mobil. Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana meminta warga memaknai positif aturan pemilikan garasi bagi warga pemilik mobil karena aturan itu disahkan untuk menjaga jalan sesuai fungsinya. […]

AKTUALITAS.ID – DPRD Kota Depok resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Dalam Perda tersebut menambah aturan baru mengenai kepemilikan garasi bagi warga yang memiliki mobil.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Depok, Dadang Wihana meminta warga memaknai positif aturan pemilikan garasi bagi warga pemilik mobil karena aturan itu disahkan untuk menjaga jalan sesuai fungsinya.
“Dimohon agar pasal garasi dalam Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan ini dimaknai positif dan untuk kebaikan semua warga,” katanya, Jumat (10/1/2020).
Perda Penyelenggaraan Bidang Perhubungan merupakan revisi dari Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Salah satu pasal dalam perda mengatur sanksi denda maksimal hingga 2 juta bagi warga yang memarkir mobilnya di jalan umum.
Dadang menuturkan, hingga dua tahun ke depan, pihaknya masih menyusun pedoman teknis dan mekanisme pengaturan pasal tersebut. Termasuk menyiapkan metode sosialiasi dan edukasi terhadap warga.
Dadang juga belum menjelaskan soal sanksi yang diberikan melalui delik aduan atau ada razia dari aparat berwajib. Hal itu, Kata Dadang masih dalam proses kajian.”Sedang kita bahas dalam pedoman teknis,” ujarnya
Perda ini, kata dia, merupakan sarana agar warga memiliki kesadaran terhadap sarana dan prasarana umum. Sebab, jalan merupakan fasilitas umum.
“Peningkatan kemampuan membeli kendaraan harus diimbangi dengan ketersediaan prasarananya karena di samping kita ada orang lain,” tuturnya.
Sebelumnya, Dadang menjelaskan perda itu dirancang setelah mendapati keluhan dari warga Depok. Menurut dia banyak warga di ‘kota belimbing’ meletakkan mobilnya di sembarang tempat sehingga mengganggu pengguna jalan lain.
Sebagai contoh banyak warga yang tidak punya garasi, namun memarkirkan mobilnya di bahu jalan. Tidak hanya itu fasilitas lapangan sebagai arena bermain di pemukiman kerap ‘disulap’ sebagai lahan parkir pemilik mobil yang punya mobil pribadi.”Itu dasarnya aspirasi dari warga karena ruang milik jalan banyak digunakan oleh warga untuk parkir sehingga mengganggu warga lain,” dia menambahkan.
-
EKBIS01/07/2025 08:30 WIB
Dompet Makin Tipis! Harga Pertamax Cs Resmi Naik di SPBU Pertamina Mulai Hari Ini
-
RAGAM01/07/2025 16:00 WIB
Penyanyi Dangdut Senior Hamdan ATT Tutup Usia
-
POLITIK01/07/2025 11:00 WIB
Pemilu Nasional vs Lokal: DPR & Pemerintah Mulai Cari Solusi Setelah Putusan MK
-
OLAHRAGA01/07/2025 16:30 WIB
Indonesia Lolos Langsung ke Piala Asia U-17 2026
-
EKBIS01/07/2025 14:30 WIB
Juni 2025, Ekonomi RI Alami Inflasi 0,19 Persen
-
EKBIS01/07/2025 10:30 WIB
Kabar Baik dari Pasar Uang: Rupiah Makin Perkasa Lawan Dolar AS Hari Ini
-
POLITIK01/07/2025 15:30 WIB
DPR Ingatkan Kekuatan Polri Ada Pada Kepercayaan Rakyat
-
DUNIA01/07/2025 17:30 WIB
Israel Kehabisan Amunisi, AS Langsung Pasok Rp8,2 T Bom