Berita
RUU Ketahanan Keluarga, Sekjen PPP Tak Setuju Donor Sperma Dihukum Penjara
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani, tidak setuju dengan rencana pengaturan hukum pidana bagi seseorang yang mendonorkan sperma atau ovum. Bagi Arsul, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang mengatur pidana tersebut, harus lah sejalan dengan rencana parlemen merevisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menurut dia, ada cara lain menerapkan sanksi hukuman, bukan semata-mata […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi Hukum DPR RI, Arsul Sani, tidak setuju dengan rencana pengaturan hukum pidana bagi seseorang yang mendonorkan sperma atau ovum. Bagi Arsul, Rancangan Undang-Undang Ketahanan Keluarga yang mengatur pidana tersebut, harus lah sejalan dengan rencana parlemen merevisi Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Menurut dia, ada cara lain menerapkan sanksi hukuman, bukan semata-mata mengadili seseorang dengan pidana kurungan.
“Kalau itu dianggap pidana, pidananya bisa dengan denda dengan kerja sosial dan lain sebagainya,” kata Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/2/2020).
Berdasarkan draf RUU Ketahanan Keluarga, larangan untuk mendonorkan dan memperjualbelikan sperma tersebut tercantum dalam pasal 31 ayat 1 dan 2. Parlemen memasukkan usulan rancangan aturan itu dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas.
Arsul mengatakan, klausul pidana pada jual- beli sperma, bisa saja belum melihat RKUHP yang kini dilanjutkan kembali pada periode ini pembahasannya.
“Pokoknya Undang-Undang itu ketentuan pidananya harus disinkronkan buku satu RKUHP yang nanti jadi KUHP,” kata dia.
Pada Rancangan beleid Ketahanan Keluarga, pada pasal 140 juga mengatur bahwa seseorang yang dengan sengaja membujuk, memfasilitasi, memaksa, dan/atau mengancam orang lain untuk memperjualbelikan, mendonorkan, atau menerima donor sperma atau ovum yang dilakukan mandiri atau melalui lembaga juga akan dipidana. Pidana pun dapat dikenakan, manakala donor sperma melibatkan korporasi.
Seperti diketahui, Draf RUU ini diusulkan oleh beberapa Anggota DPR di berbagai fraksi diantaranya PKS, Partai Gerindra, Partai Golkar dan Partai Amanat Nasional.
-
EKBIS05/10/2026 07:00 WIBMenhub Bongkar Rencana Aturan Tarif Transportasi
-
NUSANTARA05/10/2026 12:30 WIBBMKG: Gempa M5,9 Sumba Ternyata Dipicu Sesar Aktif
-
JABODETABEK05/10/2026 06:30 WIBCek 5 Titik SIM Keliling Jakarta Senin Ini Sebelum Kena Tilang
-
JABODETABEK05/10/2026 05:30 WIBBMKG: Senin Hujan Ringan di 2 Wilayah
-
EKBIS05/10/2026 09:30 WIBIHSG Dibuka Menguat ke 6.055 Pagi Ini
-
DUNIA05/10/2026 12:00 WIBHouthi Klaim Hantam Fasilitas Minyak Riyadh
-
EKBIS05/10/2026 10:30 WIBRupiah Dibuka Melemah di Rp17.900
-
POLITIK05/10/2026 06:00 WIBPKB: Demokrasi Butuh Penyederhanaan Partai