Berita
Jelang Pilkada 2020, Polda Jatim Amankan Ratusan Blangko KK hingga Akta Palsu
AKTUALITAS.ID – Polda Jatim mengamankan ratusan blangko untuk Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran. Blangko tersebut diduga akan digunakan untuk membuat dokumen palsu untuk menambah DPT dalam Pilkada 2020. Pelaku yakni Anton Sunaryono (49), warga Srengat, Blitar. Kepada polisi, Anton mengaku mendapatkan blanko dari temannya melalui jasa pengiriman. Selanjutnya, Anton mencetak dokumen palsu menggunakan printer biasa. […]
AKTUALITAS.ID – Polda Jatim mengamankan ratusan blangko untuk Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran. Blangko tersebut diduga akan digunakan untuk membuat dokumen palsu untuk menambah DPT dalam Pilkada 2020.
Pelaku yakni Anton Sunaryono (49), warga Srengat, Blitar. Kepada polisi, Anton mengaku mendapatkan blanko dari temannya melalui jasa pengiriman. Selanjutnya, Anton mencetak dokumen palsu menggunakan printer biasa.
Dari dekat, blangko palsu ini sangat mirip seperti asli dan memiliki hologram. Bahkan, Anton juga mengantongi ratusan duplikat stempel kecamatan agar surat palsunya seakan nyata.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi mengatakan, penemuan ini merupakan hasil pengembangan kasus usai tertangkapnya Anton beberapa waktu lalu.
“Kita menemukan Kartu Keluarga kemudian kartu pencatatan sipil atau Akte Kelahiran yang masih kosong. Tapi kalau kita lihat saja secara fisik ini ada hologramnya,” kata Pitra di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (21/2/2020).
“Ini kita temukan cap-cap (stempel) ini berasal dari berbagai kabupaten di Indonesia. Di antaranya daerah Lombok ya, Madiun, Malang, Blitar dan berbagai tempat kota atau kabupaten di Jawa Timur,” imbuh Pitra.
Di kesempatan yang sama Pitra menyampaikan, Anton telah melayani ratusan konsumen. Jasa pembuatan dokumen palsu ini dipatok mulai Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta. Ia telah mengantongi keuntungan hingga Rp 1 miliar.
Pitra mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur menggunakan jasa Anton. Karena selain pembuat, pengguna jasa pemalsuan dokumen juga akan mendapatkan hukuman dengan pasal yang sama.
Anton dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 93 dan 96 terkait administrasi kependudukan. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 10 tahun.
-
EKBIS18/08/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp17.840 per Dolar AS
-
EKBIS18/08/2026 09:30 WIBUsai Libur HUT ke-81 RI, IHSG Tancap Gas Tembus Level 6.466
-
POLITIK18/08/2026 11:00 WIBGeger Pengupas Bawang, Iwan Sumule: Ada yang Sengaja Menjerumuskan Presiden
-
RAGAM18/08/2026 11:15 WIBPolda Riau Bongkar Mata Rantai Emas PETI, Dua Orang Tersangka dan Rp972 Juta Disita
-
EKBIS18/08/2026 11:30 WIBEmas Antam Melejit ke Rp2,695 Juta/Gram
-
DUNIA18/08/2026 12:00 WIBHouthi Tembakkan Rudal Hipersonik ke Laut Merah
-
NASIONAL18/08/2026 14:00 WIBKomisi III Targetkan RUU Rampung Sebelum Desember
-
RAGAM18/08/2026 14:30 WIB18 Agustus Jadi Saksi Penentuan Nasib NKRI

















