Berita
Jelang Pilkada 2020, Polda Jatim Amankan Ratusan Blangko KK hingga Akta Palsu
AKTUALITAS.ID – Polda Jatim mengamankan ratusan blangko untuk Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran. Blangko tersebut diduga akan digunakan untuk membuat dokumen palsu untuk menambah DPT dalam Pilkada 2020. Pelaku yakni Anton Sunaryono (49), warga Srengat, Blitar. Kepada polisi, Anton mengaku mendapatkan blanko dari temannya melalui jasa pengiriman. Selanjutnya, Anton mencetak dokumen palsu menggunakan printer biasa. […]
AKTUALITAS.ID – Polda Jatim mengamankan ratusan blangko untuk Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran. Blangko tersebut diduga akan digunakan untuk membuat dokumen palsu untuk menambah DPT dalam Pilkada 2020.
Pelaku yakni Anton Sunaryono (49), warga Srengat, Blitar. Kepada polisi, Anton mengaku mendapatkan blanko dari temannya melalui jasa pengiriman. Selanjutnya, Anton mencetak dokumen palsu menggunakan printer biasa.
Dari dekat, blangko palsu ini sangat mirip seperti asli dan memiliki hologram. Bahkan, Anton juga mengantongi ratusan duplikat stempel kecamatan agar surat palsunya seakan nyata.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi mengatakan, penemuan ini merupakan hasil pengembangan kasus usai tertangkapnya Anton beberapa waktu lalu.
“Kita menemukan Kartu Keluarga kemudian kartu pencatatan sipil atau Akte Kelahiran yang masih kosong. Tapi kalau kita lihat saja secara fisik ini ada hologramnya,” kata Pitra di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (21/2/2020).
“Ini kita temukan cap-cap (stempel) ini berasal dari berbagai kabupaten di Indonesia. Di antaranya daerah Lombok ya, Madiun, Malang, Blitar dan berbagai tempat kota atau kabupaten di Jawa Timur,” imbuh Pitra.
Di kesempatan yang sama Pitra menyampaikan, Anton telah melayani ratusan konsumen. Jasa pembuatan dokumen palsu ini dipatok mulai Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta. Ia telah mengantongi keuntungan hingga Rp 1 miliar.
Pitra mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur menggunakan jasa Anton. Karena selain pembuat, pengguna jasa pemalsuan dokumen juga akan mendapatkan hukuman dengan pasal yang sama.
Anton dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 93 dan 96 terkait administrasi kependudukan. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 10 tahun.
-
FOTO12/03/2026 23:38 WIBFOTO: Herwyn Malonda Luncurkan Buku Bawaslu di Tengah Era Big Data
-
FOTO13/03/2026 15:20 WIBFOTO: Media Gathering dan Buka Puasa Dewan Nasional KEK
-
JABODETABEK12/03/2026 22:00 WIB13 Maret 2026, Angkutan Barang Mulai Dibatasi Masuk Jalan Tol
-
PAPUA TENGAH12/03/2026 21:46 WIBPolisi Dalami Penembakan di Area Tambang Grasberg Freeport
-
EKBIS12/03/2026 23:30 WIBDukung Penerbangan Lebaran, Pertamina Berikan Diskon Harga Avtur
-
NUSANTARA13/03/2026 06:30 WIBSelama Mudik Lebaran, Kereta Api Merak Hanya Sampai Cilegon
-
NASIONAL13/03/2026 11:30 WIBJaksa Agung Minta Jajaran Proaktif-Transparan
-
RAGAM12/03/2026 23:00 WIBVaksinasi Campak Lindungi Anak Saat Libur LebaranÂ

















