Berita
Jelang Pilkada 2020, Polda Jatim Amankan Ratusan Blangko KK hingga Akta Palsu
AKTUALITAS.ID – Polda Jatim mengamankan ratusan blangko untuk Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran. Blangko tersebut diduga akan digunakan untuk membuat dokumen palsu untuk menambah DPT dalam Pilkada 2020. Pelaku yakni Anton Sunaryono (49), warga Srengat, Blitar. Kepada polisi, Anton mengaku mendapatkan blanko dari temannya melalui jasa pengiriman. Selanjutnya, Anton mencetak dokumen palsu menggunakan printer biasa. […]
AKTUALITAS.ID – Polda Jatim mengamankan ratusan blangko untuk Kartu Keluarga hingga Akta Kelahiran. Blangko tersebut diduga akan digunakan untuk membuat dokumen palsu untuk menambah DPT dalam Pilkada 2020.
Pelaku yakni Anton Sunaryono (49), warga Srengat, Blitar. Kepada polisi, Anton mengaku mendapatkan blanko dari temannya melalui jasa pengiriman. Selanjutnya, Anton mencetak dokumen palsu menggunakan printer biasa.
Dari dekat, blangko palsu ini sangat mirip seperti asli dan memiliki hologram. Bahkan, Anton juga mengantongi ratusan duplikat stempel kecamatan agar surat palsunya seakan nyata.
Direskrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi mengatakan, penemuan ini merupakan hasil pengembangan kasus usai tertangkapnya Anton beberapa waktu lalu.
“Kita menemukan Kartu Keluarga kemudian kartu pencatatan sipil atau Akte Kelahiran yang masih kosong. Tapi kalau kita lihat saja secara fisik ini ada hologramnya,” kata Pitra di Mapolda Jatim, Jalan Ahmad Yani Surabaya, Jumat (21/2/2020).
“Ini kita temukan cap-cap (stempel) ini berasal dari berbagai kabupaten di Indonesia. Di antaranya daerah Lombok ya, Madiun, Malang, Blitar dan berbagai tempat kota atau kabupaten di Jawa Timur,” imbuh Pitra.
Di kesempatan yang sama Pitra menyampaikan, Anton telah melayani ratusan konsumen. Jasa pembuatan dokumen palsu ini dipatok mulai Rp 200 ribu hingga Rp 2 juta. Ia telah mengantongi keuntungan hingga Rp 1 miliar.
Pitra mengingatkan masyarakat untuk tak tergiur menggunakan jasa Anton. Karena selain pembuat, pengguna jasa pemalsuan dokumen juga akan mendapatkan hukuman dengan pasal yang sama.
Anton dijerat Pasal 263 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 93 dan 96 terkait administrasi kependudukan. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal 10 tahun.
-
NASIONAL07/10/2026 09:00 WIBSarifah Desak Batas Tegas Pengawasan Siber Negara
-
FOTO07/10/2026 18:38 WIBFOTO: Presiden Prabowo Beri Taklimat kepada 800 Perwira Tinggi TNI-Polri se-Indonesia
-
NUSANTARA07/10/2026 08:30 WIBGempa M5,2 Guncang Lombok Dini Har
-
DUNIA07/10/2026 08:00 WIBIsrael Susun Skenario Serangan ke Iran
-
RIAU07/10/2026 17:30 WIBTanam Matoa, Polsek Bengkalis Ingatkan Bahaya Membakar Hutan
-
RIAU07/10/2026 16:30 WIBCerita Warga Pekanbaru di Tengah Kepungan Kabut Asap
-
NASIONAL07/10/2026 16:00 WIBDPR Ingatkan Operator Seluler Lindungi Hak Pelanggan soal Sisa Kuota
-
NASIONAL07/10/2026 17:00 WIBDKPP Buka Aduan Publik untuk 76 Calon TPD
















