Berita
Marak Wabah Corona, Anies Minta Perusahaan Hentikan Kegiatan Perkantoran
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan mulai Senin (23/3) tak ada kegiatan perkantoran di Jakarta. Anies meminta dunia usaha di Jakarta mematuhi kebijakan ini. Anies mengatakan, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan seruan Gubernur nomor 06 tahun 2020 yang isinya adalah menegaskan kepada dunia usaha untuk tidak melakukan kegiatan perkantoran. Hal ini dilakukan Anies […]
AKTUALITAS.ID – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan mulai Senin (23/3) tak ada kegiatan perkantoran di Jakarta. Anies meminta dunia usaha di Jakarta mematuhi kebijakan ini.
Anies mengatakan, pemerintah provinsi DKI Jakarta mengeluarkan seruan Gubernur nomor 06 tahun 2020 yang isinya adalah menegaskan kepada dunia usaha untuk tidak melakukan kegiatan perkantoran. Hal ini dilakukan Anies untuk menghentikan penularan virus Corona di Jakarta.
“Kepada dunia usaha kita mengeluarkan seruan Gubernur Nomor 06 tahun 2020, yang menegaskan statusnya seruan Tapi menegaskan bahwa seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu dihentikan,” ujar Anies di Balai Kota Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jumat (20/3/2020).
Dikatakan Anies, dunia usaha diimbau untuk menutup fasilitas operasional, tidak melakukan kegiatan perkantoran dan mengalihkannya dengan bekerja dari rumah
Anies menyebut, bila ada dunia usaha yang tak bisa menghentikan secara penuh operasionalnya, diimbau untuk menghentikan atau mengurangi sampai batas yang paling minimal.
“Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total, maka diminta untuk mengurangi kegiatan tersebut sampai batas paling minimal. Minimal jumlah karyawannya, minimal waktu kegiatannya, dan minimal fasilitas operasionalnya, serta mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah,”
“Kami mengimbau dunia usaha untuk memperhatikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja No M/3/HK.04/III/2020 tentang perlindungan tenaga kerja dan buruh dan kelangsungan usaha dalam rangka pencegahan penanggulangan Covid-19,” ujarnya.
Anies berharap aturan ini diikuti oleh dunia usaha.
“Karena bagaimanapun juga langkah yang kita lakukan hanya bisa efektif kalau kita semua serempak melakukannya,” ujarnya.
Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai 20 Maret sampai dengan 2 April 2020.
-
POLITIK17/04/2026 16:02 WIBMegawati: Kader Tak Turun ke Rakyat Akan Dievaluasi
-
PAPUA TENGAH17/04/2026 07:30 WIBData Dapodik Tidak Akurat, Program Makan Bergizi di Mimika Terhambat
-
NASIONAL17/04/2026 18:00 WIBKPK Bongkar Dugaan Pengaturan Lelang di Kemenhub
-
JABODETABEK17/04/2026 16:30 WIBBanjir Rendam Jakarta Selatan dan Timur
-
OASE17/04/2026 05:00 WIBHukum Memakai Celana Dalam Ihram
-
PAPUA TENGAH17/04/2026 06:00 WIBPerkuat Sinergi, Pemkab Mimika dan Keuskupan Timika Susun Peta Jalan Pendidikan Papua Tengah
-
NUSANTARA17/04/2026 06:30 WIBHelikopter Jatuh Ditemukan di Hutan Sekadau Kalbar
-
NUSANTARA17/04/2026 18:30 WIBTragis! Mayat Pria Ditemukan Penuh Luka Bacok di Kontrakan

















