Berita
Cegah Corona, Pawai Ogoh-ogoh di Nyepi Bali Tahun Ini Ditiadakan
AKTUALITAS.ID – Pawai Ogoh-ogoh dalam perayaan Nyepi di Bali pada tahun ini resmi dibatalkan. Hal itu guna mencegah penyebaran Corona. Dengan adanya pandemi Corona, Gubernur Bali I Wayan Koster menginstruksikan untuk tidak menggelar pawai ogoh-ogoh. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19). Ia menyampaikan itu dalam surat Instruksi Gubernur Bali Nomor 267/01-B/HK/2020 tentang Pelaksanaan […]
AKTUALITAS.ID – Pawai Ogoh-ogoh dalam perayaan Nyepi di Bali pada tahun ini resmi dibatalkan. Hal itu guna mencegah penyebaran Corona.
Dengan adanya pandemi Corona, Gubernur Bali I Wayan Koster menginstruksikan untuk tidak menggelar pawai ogoh-ogoh. Kebijakan ini bertujuan mencegah penyebaran virus Corona (COVID-19).
Ia menyampaikan itu dalam surat Instruksi Gubernur Bali Nomor 267/01-B/HK/2020 tentang Pelaksanaan Rangkaian Hari Suci Nyepi Tahun Saka 1942 di Bali, tertanggal 20 Maret 2020. Dalam surat itu, instruksinya untuk bupati/wali kota se-Bali, Parisada Hindu Dharma Indonesia se-Bali, Majelis Adat Desa se-Bali, dan Bandesa Adat/Kalihan desa se-Bali.
“Upacara Malasti/Makiyis/Malis, Tawur Kasanga, dan Pangrupukan dilaksanakan dengan melibatkan para petugas pelaksana upacara dalam jumlah yang sangat terbatas, paling banyak 25 orang, hanya untuk pelaksana utama, yaitu pemangku, sarati, dan pembawa sarana utama,” kata Koster.
Sementara pawai ogoh-ogoh dilarang dalam dalam bentuk apapun. Koster juga meminta pihak terkait untuk melaksanakan, mengoordinasikan, dan mengawasi pelaksanaan instruksi ini dengan disiplin dan penuh tanggung jawab.
“Kedua, tidak melaksanakan pawai ogoh-ogoh, dalam bentuk apa pun, ogoh-ogoh,” ujarnya.
Dia menambahkan, instruksi itu atas pertimbangannya penyebaran COVID-19 yang kian meningkat. Karena itu, upaya pencegahan harus ditingkatkan demi penyelamatan umat manusia.
Sebelumnya, Gubernur Bali I Wayan Koster bersama Ketua Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali I Gusti Ngurah Sudiana dan Ketua FKUB Provinsi Bali mengeluarkan surat edaran terkait pawai ogoh-ogoh yang akan dilaksanakan menjelang hari raya Nyepi. Umat Hindu tetap diperbolehkan melakukan pawai ogoh-ogoh dengan syarat.
“Pengarakan ogoh-ogoh berkaitan dengan Upacara Tawur Kasanga hari suci Nyepi Tahun Saka 1942, pengarakan ogoh-ogoh bukan merupakan rangkaian hari Suci Nyepi sehingga tidak wajib dilaksanakan oleh karena itu pengarakan ogoh-ogoh sebaiknya tidak dilaksanakan,” kata Sudiana saat membacakan surat edaran di jumpa pers di rumah jabatan Gubernur Bali Jayasabha, Selasa (17/3/2020).
-
NASIONAL28/04/2026 21:30 WIBPanglima TNI Dianugerahi Penghargaan Adhibhakti Sanapati dari BSSN
-
JABODETABEK28/04/2026 21:07 WIBPuluhan Motor Parkir Liar, Terjaring Penertiban Dishub
-
OLAHRAGA28/04/2026 20:00 WIBVeda dan Mario Aji Jadi Panutan Ramadhipa
-
JABODETABEK28/04/2026 23:00 WIBSepuluh Jenazah Korban Kecelakaan KRL Telah Teridentifikasi
-
NUSANTARA28/04/2026 22:00 WIBSusi Pudjiastuti Ditunjuk Jadi Komisaris Utama Bank BJB
-
RAGAM28/04/2026 22:30 WIBPasien Cacar Air Berpotensi Terkena Cacar Api
-
DUNIA28/04/2026 20:30 WIBWilayah Udaranya Dilewati Pesawat Pemimpin Israel, Ditolak Keras Turki
-
RIAU29/04/2026 12:41 WIBPolisi Tangkap Eks Finalis Putri Indonesia Riau Jadi Dokter Gadungan, 15 Korban Alami Cacat Permanen