Berita
Hadapi Corona, Jubir Presiden: Darurat Sipil Langkah Terakhir
AKTUALITAS.ID – Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa pemberlakuan darurat sipil dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama wabah virus corona adalah langkah terakhir yang dilakukan pemerintah. Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta penerapan PSBB dan darurat sipil untuk menghadapi wabah covid-19 yang semakin meluas. “Pemerintah mempertimbangkan usulan darurat sipil supaya penerapan PSBB […]
AKTUALITAS.ID – Juru bicara presiden, Fadjroel Rachman menegaskan bahwa pemberlakuan darurat sipil dalam penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) selama wabah virus corona adalah langkah terakhir yang dilakukan pemerintah.
Presiden Joko Widodo sebelumnya telah meminta penerapan PSBB dan darurat sipil untuk menghadapi wabah covid-19 yang semakin meluas.
“Pemerintah mempertimbangkan usulan darurat sipil supaya penerapan PSBB berjalan efektif. Namun penerapan darurat sipil adalah langkah terakhir yang bisa jadi tidak digunakan dalam kasus covid-19,” ujar Fadjroel melalui keterangan tertulis, Senin (30/3/2020).
Jika mengacu pada Perppu 23/1959 tentang Keadaan Bahaya menjelaskan bahwa keadaan darurat sipil adalah keadaan bahaya yang ditetapkan presiden/panglima tertinggi angkatan perang untuk seluruh atau sebagian wilayah negara.
Sementara dalam menjalankan PSBB, kata Fadjroel, pemerintah akan mengedepankan pendekatan persuasif melalui sejumlah kementerian/lembaga.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan PSBB dan physical distancing atau jaga jarak dapat dilakukan dengan lebih tegas dan disiplin.
“Kebijakan PSBB dan physical distancing dilakukan lebih tegas, lebih disiplin, lebih efektif agar memutus mata rantai persebaran covid-19,” katanya.
Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo menegaskan saat ini pemerintah memilih untuk menerapkan PSBB dengan mengacu sejumlah ketentuan dalam UU yakni UU tentang Penanggulangan Bencana, Kekarantinaan Kesehatan, dan Darurat Sipil.
“Dalam konsep penanganan bencana, maka penyelesaian bencana jangan sampai menimbulkan masalah baru. Maka ini senantiasa diperhitungkan dengan melibatkan pakar hukum dan akan diterbitkan Perppu dalam waktu dekat,” ucap Doni.
-
JABODETABEK25/09/2026 23:00 WIBGeger! Siswa Kelas VII Diduga Jadi Korban Kekerasan
-
NASIONAL25/09/2026 17:00 WIBDaniel Johan: Petani Adalah Penjaga Pangan Bangsa
-
NASIONAL25/09/2026 20:00 WIBDaftar Napi VIP Penghuni Lapas Cibinong Terungkap
-
RAGAM25/09/2026 22:00 WIBTNI AU Bidik 3 Pesawat Tanker Raksasa A330 MRTT
-
POLITIK25/09/2026 19:35 WIBBawaslu Berharap Gagasan Mahasiswa dalam Debat Bisa Perkuat Literasi Pemilu
-
JABODETABEK26/09/2026 05:30 WIBBMKG: Jaksel dan Jaktim Bakal Diguyur Hujan Sabtu Ini
-
OASE26/09/2026 05:00 WIB7 Nama Rahasia Cahaya Muhammad di Tujuh Lapis Langit Ketuhanan
-
NASIONAL26/09/2026 06:00 WIBSurat ‘Bodong’ Jegal Calon BPK, Komisi XI DPR Diseret ke MKD

















