Berita
Putusan MA Iuran BPJS Kesehatan Tak Naik, Mufida: Hak Peserta Wajib Dipenuhi
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengatakan pemerintah harus segera mengeluarkan pernyataan resmi tentang pemberlakuan Iuran BPJS ke tarif lama. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Menurut politisi PKS ini, dalam situasi serba sulit akibat pandemi corona (Covid-19) ini, rakyat butuh kabar-kabar […]
AKTUALITAS.ID – Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengatakan pemerintah harus segera mengeluarkan pernyataan resmi tentang pemberlakuan Iuran BPJS ke tarif lama. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) telah memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Menurut politisi PKS ini, dalam situasi serba sulit akibat pandemi corona (Covid-19) ini, rakyat butuh kabar-kabar gembira.
“Selama ini kan masih belum jelas. Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah atau dari penyelenggara BPJS Kesehatan, tentang kelanjutan keputusan MA tersebut dan kalo berlaku surut, bagaimana iuran yang sudah dibayarkan peserta?” ujar Mufida.
Baca Juga: Halo Pak Menkes, Sungguh Kami Rindu…
Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan judicial review atas Perpres 75/2020 pada awal Maret 2020, menyusul gugatan yang diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).
Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.
Perpres yang digugat itu mengatur kenaikan dua kali lipat iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020. Dengan Pepres itu, iuran peserta kelas mandiri I melonjak dari Rp 80 ribu menjadi Rp 160 ribu per bulan.
Lalu, kelas mandiri II naik dari Rp 51 ribu menjadi Rp 110 ribu per bulan. Sedang kelas mandiri III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42 ribu per bulan.
Menurut Mufida, sejak Januari hingga Maret, para peserta BPJS Kesehatan telah membayar sesuai tarif baru tersebut.
“Dengan keputusan MA itu, bagaimana kelebihan bayar selama 3 bulan yang lalu?” tanya Mufida.
Dicontohkan, peserta kelas Mandiri I dalam sebulan telah membayar kelebihan sebesar Rp 80 ribu. Berarti selama 3 bulan membayar dengan tarif baru, berarti ada kelebihan Rp. 240 ribu.
“BPJS harus segera secara resmi menyampaikan kepada para peserta BPJS Kesehatan teknis berlakunya Iuran yang lama. Saya gak habis pikir, ternyata per 1 April tagihan Iuran BPJS masih dengan tarif yang naik itu,” tandas Mufida.
Keputusan MA ini bersifat mengikat dan sudah dikeluarkan serta diumumkan pada 27 Februari 2020.
“Harusnya sejak pengumuman MA, BPJS Kesehatan melakukan segera persiapan teknis kembalinya iuran BPJS ke tarif lama, termasuk sistem tagihan online-nya,” tegas Mufida.
“Sungguh rakyat sangat dikecewakan dengan masih berlakunya tarif naik yang ditagihkan per 1 April kemaren. BPJS harus bertanggung jawab. MA adalah lembaga terhormat, harus dipatuhi keputusannya,” tambah Mufida. [Kiki Budi Hartawan]
-
POLITIK23 hours ago
Gerindra: PDIP Berperan dalam Kenaikan PPN 12 Persen, Jangan Bermain Peran Korban
-
POLITIK8 hours ago
Politik Gempar: Empat Menteri Kabinet Merah Putih Bergabung dengan PAN
-
POLITIK11 hours ago
Peringatan Hari Ibu: Srikandi Bawaslu Serukan Kebijakan Inklusif untuk Wujudkan Pemilu Adil Gender
-
Nusantara11 hours ago
Gunung Semeru Meletus Lima Kali dalam Sehari: Tinggi Letusan Capai 1 Kilometer
-
POLITIK10 hours ago
Chico Hakim: PDIP Tidak Tolak Kenaikan PPN 12 Persen, Hanya Minta Pemerintah Kajian Ulang
-
Olahraga16 hours ago
Liverpool Pesta Gol di London: Taklukkan Tottenham 6-3, Kokoh di Puncak Klasemen
-
Multimedia3 hours ago
FOTO: Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Penjara
-
POLITIK5 hours ago
Waketum PKB: Kenaikan PPN 12 Persen Jangan Dijadikan Alat Serang Prabowo