Berita
Ojek Tak Dilarang Angkut Penumpang, Kemenhub: Asal Pakai Masker
AKTUALITAS.ID – Mengacu pada Permenkes Nomor 9/2002 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah melarang pengemudi ojek pangkalan dan ojek online untuk mengangkut penumpang. Namun, hal itu seakan dibantah oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19. Di mana, Permenhub No.18/2020 […]
AKTUALITAS.ID – Mengacu pada Permenkes Nomor 9/2002 tentang pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebelumnya telah melarang pengemudi ojek pangkalan dan ojek online untuk mengangkut penumpang.
Namun, hal itu seakan dibantah oleh Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 18 Tahun 2020, tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
Di mana, Permenhub No.18/2020 itu dalam salah satunya poinnya justru masih memperbolehkan pengemudi ojek, untuk mengangkut penumpang di kawasan yang ditetapkan sebagai wilayah PSBB.
“Sepeda motor tidak dilarang (mengangkut penumpang), tapi harus memenuhi ketentuan menggunakan masker,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, dalam telekonferensi, Minggu (12/4/2020).
Meski demikian, Adita menegaskan bahwa para pengemudi ojek yang hendak mengangkut penumpang, diharuskan memenuhi syarat-syarat yang ketat.
Seperti misalnya melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut sebelum dan setelah selesai digunakan, menggunakan masker dan sarung tangan, serta tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau dalam keadaan sakit.
“Pengemudi enggak diperbolehkan ketika kondisi tidak sehat. Ini yang secara garis besar diatur dalam Permenhub (No.18/2020),” ujar Adita.
Adita menjelaskan peraturan tersebut telah ditetapkan oleh Menhub Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan, pada 9 April 2020 lalu. Nantinya, Permenhub No.18/2020 itu juga akan berlaku untuk kendaraan umum dan pribadi, serta transportasi untuk mengangkut barang atau logistik.
“Secara garis besar peraturan tersebut mengatur tiga hal, yaitu pengendalian transportasi untuk seluruh wilayah, pengendalian transportasi pada wilayah yang ditetapkan sebagai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan pengendalian transportasi untuk kegiatan mudik tahun 2020,” ujarnya.
-
RIAU26/02/2026 21:00 WIBMomen Istimewa, Kapolda Riau Berikan Kado Bibit Pohon kepada Pasangan Pengantin
-
RIAU26/02/2026 19:17 WIBAnak Gajah Ditemukan Mati di Tesso Nilo, Kapolda Riau Turun ke Lokasi
-
PAPUA TENGAH26/02/2026 16:41 WIBTragis, Pencari Kepiting Diterkam Buaya di Sungai Agimuga
-
RIAU26/02/2026 19:00 WIBMahasiswi UIN Dibacok, Polsek Binawidya Bergerak Cepat Amankan Tersangka
-
PAPUA TENGAH26/02/2026 15:18 WIBPolres Mimika Bebaskan 11 Tahanan Konflik Amole Lewat Restorative Justice
-
OLAHRAGA26/02/2026 16:30 WIBGalatasaray Berhasil Singkirkan Juventus dengan Agregat 7-5
-
PAPUA TENGAH26/02/2026 20:54 WIBSelesaikan Konflik Kapiraya, Kapolda Papua Tengah Tinjau Lokasi Besok
-
NASIONAL26/02/2026 16:00 WIBIni yang Jadi Fokus Pengamanan Dalam Operasi Ketupat

















