Berita
22 April, Bandung Raya dan Sumedang Berlakukan PSBB
AKTUALITAS.ID – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hari ini telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah Provinsi Jawa Barat – yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang – dalam rangka percepatan memutus penularan virus corona (Covid-19). Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjelaskan sudah sepuluh daerah yang […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto hari ini telah menyetujui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah daerah Provinsi Jawa Barat – yaitu Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Sumedang – dalam rangka percepatan memutus penularan virus corona (Covid-19).
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjelaskan sudah sepuluh daerah yang sudah dan akan menjalani PSBB. Sebelum Bandung Raya, Kemenkes menetapkan Kota Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi dengan ketentuan PSBB.
“Artinya PSBB di Jawa Barat paling banyak di republik Indonesia meliputi 10 Kota Kabupaten, lima di zona Bodebek dan sekarang di zona Bandung Raya,” ujar Ridwan Kamil di Bandung, Jumat (17/4/2020).
Ridwan memastikan pemberlakuan PSBB di Bandung Raya sudah dalam kondisi siap dari segi skema pelaksanaan dan pengawalan. “Kami sudah melakukan koordinasi dan kami menyepakati bahwa pelaksanaan PSBB Bandung Raya akan dilaksanakan minggu depan hari Rabu, persiapan sudah 100 persen siap dari sisi teknis, kepolisian, TNI, logistik dan lain lain,” terangnya.
Namun, Ridwan menilai sosialisasi PSBB Bandung Raya dan Sumedang diterima ke masyarakat tingkat bawah masih memerlukan waktu. “Hanya masih perlu melaksanakan sosialisasi. Oleh karena itu sosialisasi akan dilakukan selama empat hari, yaitu Sabtu Minggu Senin Selasa, setelahnya di Rabu dinihari dimulai PSBB,” terangnya.
“Kami imbau yang di Bandung raya yang jumlahnya mendekati sampai 10 juta agar melakukan adaptasi persiapan dalam melaksanakan PSBB, taati aturan yang dikeluarkan Wali Kota dan Bupati masing – masing, karena jika melanggar akan ada sanksi surat tilang atau blangko,” lanjut mantan Wali Kota Bandung itu.
-
DUNIA18/04/2026 08:00 WIBIran Umumkan Jalur Minyak Global Kembali Normal
-
POLITIK18/04/2026 11:00 WIBKPK Usulkan 5 Jurus Cegah Politik Uang
-
PAPUA TENGAH18/04/2026 17:30 WIBPolisi Ungkap Jejak Pembunuhan Berencana di Kwamki Narama
-
EKBIS18/04/2026 12:30 WIBNgebut! Harga Emas Antam Tembus Rp2,8 Juta per Gram Sabtu Ini
-
OTOTEK18/04/2026 09:30 WIB602 Juta Iklan Penipuan Online Diblokir Google Sepanjang 2025
-
EKBIS18/04/2026 15:30 WIBMinyak Dunia Terjun Bebas Usai Kabar Hormuz
-
POLITIK18/04/2026 10:00 WIBKPU Siapkan SOP Khusus Pemilih di Wilayah Kepulauan
-
JABODETABEK18/04/2026 10:30 WIB1 Pelajar Diamankan Warga Usai Serang Siswa SMP di Tambun Selatan