Berita
Diduga Kampanye Terselubung Saat Pandemi, Bawaslu Jateng Tegur Dua Petahana
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah terus mendalami dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dan Bupati Klaten Sri Mulyani. Keduanya diyakini memanfaatkan pemberian bantuan sembako di tengah pandemi Covid-19 kepada kelompok masyarakat dengan modus ditempeli stiker bergambar pasangan incumbent atau petahana. “Kita masih dalami dua pasangan petahana. Ada […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah terus mendalami dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dan Bupati Klaten Sri Mulyani.
Keduanya diyakini memanfaatkan pemberian bantuan sembako di tengah pandemi Covid-19 kepada kelompok masyarakat dengan modus ditempeli stiker bergambar pasangan incumbent atau petahana.
“Kita masih dalami dua pasangan petahana. Ada dugaan mereka melanggar aturan berkampanye, karena pemberian bantuan digunakan pencitraan dalam Pilkada 2020. Apalagi bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara atau dana publik,” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Annaningsih saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).
Dia menyebut saat ini masih melakukan pembahasan seberapa besar tindak pelanggarannya. Sebab, pelaksanaan Pilkada sendiri diundur pada 9 Desember 2020. Apabila terbukti, pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada Bawaslu kabupaten kota setempat untuk segera ditangani kasusnya.
“Tentu akan kita usut tuntas pelanggaran kampanye, kalau perlu berikan teguran keras. Ini petugas sudah kumpulkan bukti di lapangan. Kita tidak melarang kepala daerah memberi bantuan, asalkan niatnya harus ikhlas. Kalau pemberian bantuannya dilakukan sambil kampanye, itu yang kita larang,” jelasnya.
Sementara itu Koordinator Humas dan Hubal Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengungkapkan saat ini, akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pilkada 2020. Bila dalam pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka akan segera diusut dan ditangani.
Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Jika temuan itu memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana pemilu, dan meneruskan ke instansi yang berwenang,” pungkasnya.
-
Multimedia10 hours ago
FOTO: Pedagang Kembang Api Musiman di Pasar Asemka
-
Nasional17 hours ago
Novel: Sejak 2020 Harusnya Hasto Sudah Jadi Tersangka
-
Jabodetabek18 hours ago
Mulai 27 Desember, Perpanjang SIM Mati Tanpa Perlu Buat Baru
-
Ragam13 hours ago
Gading Marten Rayakan Malam Natal dengan Jersey Spesial AC Milan
-
Nasional22 hours ago
Survei Ipsos: 90% Masyarakat Indonesia Optimis Hadapi Tahun 2025
-
Oase20 hours ago
Sholat: Bukti Ibadah yang Dilakukan Nabi Isa dan Para Nabi Sebelumnya
-
Jabodetabek19 hours ago
Prakiraan Cuaca DKI Jakarta: Hujan Ringan Terjadi pada Kamis Siang
-
POLITIK6 hours ago
Kader PDIP Cirebon Tegaskan Hasto Bukanlah Tokoh Pendiri PDIP