Connect with us

Berita

Diduga Kampanye Terselubung Saat Pandemi, Bawaslu Jateng Tegur Dua Petahana

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah terus mendalami dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dan Bupati Klaten Sri Mulyani. Keduanya diyakini memanfaatkan pemberian bantuan sembako di tengah pandemi Covid-19 kepada kelompok masyarakat dengan modus ditempeli stiker bergambar pasangan incumbent atau petahana. “Kita masih dalami dua pasangan petahana. Ada […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah terus mendalami dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dan Bupati Klaten Sri Mulyani.

Keduanya diyakini memanfaatkan pemberian bantuan sembako di tengah pandemi Covid-19 kepada kelompok masyarakat dengan modus ditempeli stiker bergambar pasangan incumbent atau petahana.

“Kita masih dalami dua pasangan petahana. Ada dugaan mereka melanggar aturan berkampanye, karena pemberian bantuan digunakan pencitraan dalam Pilkada 2020. Apalagi bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara atau dana publik,” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Annaningsih saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).

Dia menyebut saat ini masih melakukan pembahasan seberapa besar tindak pelanggarannya. Sebab, pelaksanaan Pilkada sendiri diundur pada 9 Desember 2020. Apabila terbukti, pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada Bawaslu kabupaten kota setempat untuk segera ditangani kasusnya.

“Tentu akan kita usut tuntas pelanggaran kampanye, kalau perlu berikan teguran keras. Ini petugas sudah kumpulkan bukti di lapangan. Kita tidak melarang kepala daerah memberi bantuan, asalkan niatnya harus ikhlas. Kalau pemberian bantuannya dilakukan sambil kampanye, itu yang kita larang,” jelasnya.

Sementara itu Koordinator Humas dan Hubal Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengungkapkan saat ini, akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pilkada 2020. Bila dalam pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka akan segera diusut dan ditangani.
Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan berlaku.

“Jika temuan itu memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana pemilu, dan meneruskan ke instansi yang berwenang,” pungkasnya.

Trending