Berita
Diduga Kampanye Terselubung Saat Pandemi, Bawaslu Jateng Tegur Dua Petahana
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah terus mendalami dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dan Bupati Klaten Sri Mulyani. Keduanya diyakini memanfaatkan pemberian bantuan sembako di tengah pandemi Covid-19 kepada kelompok masyarakat dengan modus ditempeli stiker bergambar pasangan incumbent atau petahana. “Kita masih dalami dua pasangan petahana. Ada […]
AKTUALITAS.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah terus mendalami dugaan kampanye terselubung yang dilakukan oleh Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi dan Bupati Klaten Sri Mulyani.
Keduanya diyakini memanfaatkan pemberian bantuan sembako di tengah pandemi Covid-19 kepada kelompok masyarakat dengan modus ditempeli stiker bergambar pasangan incumbent atau petahana.
“Kita masih dalami dua pasangan petahana. Ada dugaan mereka melanggar aturan berkampanye, karena pemberian bantuan digunakan pencitraan dalam Pilkada 2020. Apalagi bantuan tersebut bersumber dari anggaran negara atau dana publik,” kata Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Jateng, Sri Wahyu Annaningsih saat dikonfirmasi, Selasa (28/4/2020).
Dia menyebut saat ini masih melakukan pembahasan seberapa besar tindak pelanggarannya. Sebab, pelaksanaan Pilkada sendiri diundur pada 9 Desember 2020. Apabila terbukti, pihaknya akan melayangkan surat teguran kepada Bawaslu kabupaten kota setempat untuk segera ditangani kasusnya.
“Tentu akan kita usut tuntas pelanggaran kampanye, kalau perlu berikan teguran keras. Ini petugas sudah kumpulkan bukti di lapangan. Kita tidak melarang kepala daerah memberi bantuan, asalkan niatnya harus ikhlas. Kalau pemberian bantuannya dilakukan sambil kampanye, itu yang kita larang,” jelasnya.
Sementara itu Koordinator Humas dan Hubal Bawaslu Jateng, Rofiuddin mengungkapkan saat ini, akan terus melakukan pengawasan terhadap proses pilkada 2020. Bila dalam pengawasan ditemukan adanya dugaan pelanggaran maka akan segera diusut dan ditangani.
Proses penanganan akan berlangsung sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Jika temuan itu memenuhi unsur pidana maka akan diproses pidana pemilu, dan meneruskan ke instansi yang berwenang,” pungkasnya.
-
NASIONAL01/06/2026 18:00 WIBKonten Porno Tayang di JAKTV, Pengamat Minta KPI dan Komdigi Investigasi
-
NASIONAL01/06/2026 13:00 WIBJet PT Jhonlin Bawa Mama Sinta ke Jakarta?
-
OTOTEK01/06/2026 08:30 WIBPassword Warga Indonesia Disebut Rawan Diretas dalam Hitungan Detik
-
NASIONAL01/06/2026 09:00 WIBSoekarno Guncang PBB dengan Pancasila
-
FOTO01/06/2026 20:42 WIBFOTO: Golkar DKI Gelar Pengajian Ideologi Kebangsaan ke-IV
-
PAPUA TENGAH01/06/2026 16:34 WIBDisdukcapil Mimika Permudah Akses Adminduk Warga Pesisir dengan Jemput Bola
-
RAGAM01/06/2026 06:00 WIBRahmat Bagja: PAW Rentan Disusupi Kepentingan Politik
-
PAPUA TENGAH01/06/2026 13:15 WIBDisdukcapil Mimika Targetkan 100 Pasangan Ikut Nikah Massal Gratis