Berita
Tekan Penyebaran Corona, Menkes Terawan Setuju PSBB di Gorontalo
AKTUALITAS.ID – Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo dalam rangka menekan penyebaran virus corona (Covid-19). “Saya dapat pesan dari Pak Menkes Terawan bahwa PSBB Gorontalo disetujui,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Selasa (28/4/2020) malam. Menkes RI mengeluarkan surat nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala […]
AKTUALITAS.ID – Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto menyetujui usulan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo dalam rangka menekan penyebaran virus corona
(Covid-19).
“Saya dapat pesan dari Pak Menkes Terawan bahwa PSBB Gorontalo disetujui,” kata Gubernur Gorontalo Rusli Habibie, Selasa (28/4/2020) malam.
Menkes RI mengeluarkan surat nomor HK.01.07/MENKES/279/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi Gorontalo dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Surat ditandatangani Terawan tertanggal 28 April 2020. Gubernur Rusli mengatakan bakal segera berkoordinasi dengan TNI dan Polri untuk memantapkan penerapan PSBB.
“Kalau ini sudah diterapkan, saya minta TNI Polri untuk tegas menindak warga yang tidak patuh,” katanya.
Pada Keputusan Menkes diktum kedua menyebutkan, Pemerintah Daerah Provinsi Gorontalo wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kesatu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan secara konsisten mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Selanjutnya, pada diktum ketiga disebutkan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keempat, dalam pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud diktum kedua, pemerintah daerah Provinsi Gorontalo mengkoordinasikan persiapan anggaran dan operasionalisasi Jaring Pengaman Sosial untuk kabupaten/kota di wilayahnya, termasuk membantu kabupaten/kota yang belum memiliki persiapan tersebut.
Kelima, keputusan Menteri mulai berlaku pada tanggal ditetapkan 28 April 2020.
-
PAPUA TENGAH11/03/2026 20:28 WIBKronologi Penembakan di Grasberg Freeport Indonesia
-
FOTO12/03/2026 04:07 WIBFOTO: Diskusi Bawaslu dan KPPDem Jelang Berbuka Puasa
-
NASIONAL12/03/2026 00:03 WIBPasok Pakan-Energi Etanol, Mentan dan Polri Perkuat Produksi Jagung
-
OLAHRAGA11/03/2026 20:00 WIB19 Bulan Absen, Mantan Juara UFC Ngannou Kembali ke Arena MMA
-
POLITIK11/03/2026 19:30 WIBPT 5 Persen Dengan Kombinasi Factional Threshold Diusulkan Golkar
-
DUNIA11/03/2026 22:30 WIBPerang AS-Israel dan Iran Diperkirakan akan Terus Berlanjut
-
DUNIA11/03/2026 18:30 WIBPemimpin Tertinggi Baru Iran Dapat Dukungan Penuh Pemerintah Korea Utara
-
JABODETABEK11/03/2026 19:00 WIBKeji! Perampok Bunuh Korban Pakai Linggis

















