Berita
Langgar PSBB, Pemprov DKI Tutup Sementara 176 Perusahaan
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara 176 perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Secara kumulatif, terdapat 1.019 perusahaan yang melanggar peraturan PSBB. Hal ini diketahui berdasarkan data laporan sidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mulai 14 April hingga 8 Mei 2020. Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan […]
AKTUALITAS.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup sementara 176 perusahaan yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Secara kumulatif, terdapat 1.019 perusahaan yang melanggar peraturan PSBB.
Hal ini diketahui berdasarkan data laporan sidak Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta mulai 14 April hingga 8 Mei 2020.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta Andri Yansah mengatakan perusahaan yang ditutup sementara itu merupakan perusahaan yang dikecualikan beroperasi, namun tetap melakukan kegiatan usahanya.
“176 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya,” kata Andri dalam keterangan pers, Minggu (10/5).
Sejumlah perusahaan yang ditutup itu tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta. Sebanyak 45 perusahaan di Jakarta Selatan, 44 perusahaan di Jakarta Barat, 33 perusahaan di Jakarta Utara, 31 perusahaan di Jakarta Pusat, dan 23 perusahaan di Jakarta Timur.
Dari 176 perusahaan yang ditutup sementara itu berdampak pada 14.679 buruh dirumahkan.
Selain itu, Pemprov DKI juga mencatat masih ada 243 perusahaan yang tidak dikecualikan tapi memiliki izin dari Kementerian Perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usaha.
243 perusahaan itu masih belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh dan telah diberikan peringatan atau imbauan.
Disnakertrans juga mencatat sebanyak 600 perusahaan yang dikecualikan beroperasi namun masih belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan. Menurut Andri, 600 perusahaan itu hanya diberikan peringatan atau pembinaan.
Dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 disebutkan ada 11 sektor usaha yang masih dapat beroperasi secara normal selama PSBB berlaku.
Sektor usaha tersebut antara lain usaha bidang kesehatan, pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/objek vital, dan kebutuhan sehari-hari. Di luar 11 sektor tersebut, pemerintah melarang perusahaan beroperasi selama PSBB.
Jakarta merupakan episentrum penyebaran virus corona di Indonesia. Gubernur DKI Jakarta Anies telah memperpanjang masa penerapan PSBB hingga 22 Mei 2020. Berdasarkan evaluasi PSBB tahap pertama, Anies akan menindak pelanggaran pada PSBB tahap kedua ini.
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 18:47 WIBSeorang Pria Jadi Korban Pembacokan di Mimika, Ini Kronologinya
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 16:31 WIBKapendam Beberkan Kronologi Penembakan di Mile Post 50
-
RIAU12/02/2026 16:00 WIBPemprov Riau dan Singapura Jajaki Kerjasama Sektor Industri
-
NUSANTARA12/02/2026 20:45 WIBSopir Truk Air Bersih Ditembak OTK di Yahukimo, Aparat Lakukan Pengejaran
-
POLITIK12/02/2026 18:30 WIBKomisi I DPR: Pengiriman TNI ke Gaza Sesuai Konstitusi
-
RAGAM12/02/2026 19:30 WIBMUI Tanggapi Potensi Perbedaan Awal Ramadhan
-
PAPUA TENGAH12/02/2026 19:22 WIBBelum Merata, MBG di Mimika Baru Sentuh 4 dari 18 Distrik
-
POLITIK12/02/2026 22:30 WIBSekjen PKB: Belum Ada Pembicaraan Bakal Cawapres untuk Prabowo

















