Berita
Lewat Perpres 60/2020, Jokowi Lanjutkan Pembangunan Pulau Reklamasi
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur. Perpres ini berisi pengaturan tata ruang yang ada di pusat Ibu Kota Negara. Termasuk di dalamnya adalah mengenai pulau reklamasi yang ada di pantai utara Jakarta. Pulau reklamasi […]
AKTUALITAS.ID – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2020 Tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta Bogor Depok Tangerang Bekasi Puncak dan Cianjur.
Perpres ini berisi pengaturan tata ruang yang ada di pusat Ibu Kota Negara. Termasuk di dalamnya adalah mengenai pulau reklamasi yang ada di pantai utara Jakarta.
Pulau reklamasi sebelumnya menjadi polemik saat Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjabat gubernur DKI Jakarta, hingga sempat disegel oleh Gubernur Anies Baswedan beberapa saat setelah dilantik untuk periode 2017-2022.
Kawasan reklamasi di utara Jakarta, dikategorikan sebagai kawasan budi daya (Pasal 73) dengan pembagian masing-masing zona. Pada Pasal 81 ayat (1), kawasan reklamasi masuk dalam Zona B8.
“Dengan karakteristik daya dukung lingkungan rendah, prasarana lingkungan sedang hingga rendah yang berada pada kawasan reklamasi dengan rawan intrusi air laut dan rawan abrasi,”.
Sementara pada ayat (2) dirinci bahwa kawasan reklamasi ini diperuntukkan sebagai permukiman dan fasilitasnya, perdagangan dan jasa, peruntukan kawasan industri dan pergudangan. Juga peruntukan untuk kawasan pendukung fungsi pusat pembangkit tenaga listrik, serta untuk kegiatan pariwisata.
Dengan peruntukan fungsi-fungsi tersebutlah, maka Perpres Nomor 60 yang diteken 13 April 2020 tersebut mengizinkan untuk pembangunan sejumlah pulau di reklamasi. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 81 ayat (3).
“Zona B8 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan di Pulau Reklamasi C, D, G, N di pesisir pantai Utara Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur,”.
-
EKBIS30/12/2025 20:20 WIBBangun Kembali Daerah Terdampak Bencana, Menkeu Alokasikan Dana
-
NASIONAL30/12/2025 19:46 WIBAnwar Usman Pensiun Tahun 2026, MA Bentuk Pansel
-
RIAU30/12/2025 22:50 WIBPolairud Polres Pelalawan Gagalkan Penyeludupan 2.450 Karung Bawang Ilegal
-
POLITIK31/12/2025 07:00 WIBEmpat Partai Besar Dukung Pilkada Lewat DPRD, Dede Yusuf: Komisi II Belum Ada Pembahasan
-
NUSANTARA31/12/2025 06:30 WIBWNA Australia Tewas Saat Diving di Tulamben Bali Setelah Lepas Regulator di Kedalaman 15 Meter
-
DUNIA30/12/2025 21:00 WIBOtorita Inggris Keluarkan Daftar Warning Tavel, Ada Indonesia
-
JABODETABEK30/12/2025 21:40 WIBRekayasa Lalu-lintas di Jakarta Saat Malam Tahun Baru
-
OLAHRAGA30/12/2025 22:15 WIBLiverpool Pecat Pelatih Aaron Briggs

















