Berita
Kapolri Idham Azis Tetap Melarang Anggotanya Mudik
AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Idham mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) nomor ST/1449/V/KEP./2020 per tanggal 13 Mei 2020 yang berisikan larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri untuk mudik saat pandemi Covid-19. Hal ini terkait dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang […]
AKTUALITAS.ID – Kapolri Jenderal Idham mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (TR) nomor ST/1449/V/KEP./2020 per tanggal 13 Mei 2020 yang berisikan larangan mudik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Polri untuk mudik saat pandemi Covid-19.
Hal ini terkait dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, yang dikeluarkan oleh Gugus Tugas Nasional.
Dalam surat TR ( telegram ) yang ditandatangani oleh AS SDM Kapolri Brigjen Sutrisno Yudi Hermawan, meskipun dilarang mudik, PNS Polri diperbolehkan melintas di wilayah batas negara dan administrasi selama memiliki kepentingan dinas. Sebagaimana, dimaksud dalam surat edaran gugus tugas tersebut.
“Polri berkomitmen untuk mencegah peredaran Covid-19, ditegaskan kembali kepada anggota Polri dilarang Mudik kecuali perjalanan dinas dan ijin khusus dengan kelengkapan sesuai protokol Covid-19,” kata Kadiv Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Kamis (14/5/2020).
Kembali ke surat telegram itu, pemberian izin perjalanan dinas pun harus dilakukan secara selektif dan penuh kehati-hatian. Pemberian rekomendasi itu juga harus memperhatikan tingkat urgensi serta kriterian pengecualian dan persyaratan.
Selain itu, mereka yang bertugas juga harus mengantongi persyaratan. Antara lain, surat tugas sesuai ketentuan yang berlaku, menunjukam surat keterangan sehat atau hasil negatif dari virus corona yang didapatkan dari dinas kesehatan, rumah sakit, puskesmas dan klinik kesehatan.
Lalu, menunjukan kartu identitas diri, KTP atau yang lainnya, dan melaporkan rencana perjalanan yang berisikan waktu keberangkatan, jadwal dari kedinasan dan jadwal kepulangan.
Namun, apabila PNS Polri tidak dapat memenuhi syarat itu dan tidak berdasarkan kepentingan kedinasan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan ataupun mudik saat pandemi Covid-19.
Apabila nekat, Polri telah menyiapkan sanksi tegas sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) atau payung hukum yang berlaku.
“Kami Berharap keluarga Besar Polri dapat mengerti kondisi seperti ini dan kita Berdoa bersama Pendemi Covid-19 segera berakhir,” pungkas Argo.
-
PAPUA TENGAH25/02/2026 20:17 WIBDiskominfo Mimika Tambah Puluhan CCTV untuk Perkuat Keamanan Timika
-
PAPUA TENGAH25/02/2026 19:47 WIBMenkop Ferry Joko Yulianto Bakal Hadir Resmikan Koperasi Merah Putih di Atuka
-
NASIONAL25/02/2026 19:30 WIBPolri Didesak Tarik Brimob dari Pengamanan Sipil
-
DUNIA25/02/2026 18:30 WIBLewat Sumbangan Masyarakat RI, 2.310 Warga Palestina Berbuka Puasa di Al-Aqsa
-
EKBIS25/02/2026 20:30 WIBDiharapkan Bisa Serap Seribu Pekerja, Tambang Ombilin Percepat Reaktivasi
-
OASE26/02/2026 05:00 WIBSurah At-Takasur: Peringatan Keras atas Persaingan Harta dan Nikmat Dunia
-
PAPUA TENGAH25/02/2026 21:00 WIBHabiskan 1,5 Miliar, Pemkab Mimika Akan Hibahkan Dua Unit Rumah Dinas Kejaksaan
-
EKBIS25/02/2026 22:00 WIBIndonesia Pasar Motor Terbesar Ketiga Dunia

















