Berita
Dengan Kelonggaran, Tangerang Usulkan Perpanjangan Masa PSBB
AKTUALITAS.ID – Meski tengah melakukan persiapan penerapan pola hidup baru atau new normal di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang nyatanya juga mengusulkan adanya perpanjangan masa Penerapan Sosial Berskala Besar atau PSBB. “Kami juga mengusulkan kepada Gubernur Banten tentang adanya perpanjangan PSBB, tapi dengan kelonggaran. Namun, hingga saat ini usulan […]
AKTUALITAS.ID – Meski tengah melakukan persiapan penerapan pola hidup baru atau new normal di tengah pandemi Virus Corona atau Covid-19, Pemerintah Kota dan Kabupaten Tangerang nyatanya juga mengusulkan adanya perpanjangan masa Penerapan Sosial Berskala Besar atau PSBB.
“Kami juga mengusulkan kepada Gubernur Banten tentang adanya perpanjangan PSBB, tapi dengan kelonggaran. Namun, hingga saat ini usulan itu masih dalam pembahasan, kita tinggal tunggu keputusannya saja,” kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah saat melakukan pantauan di Pasar Anyar, Tangerang, Sabtu, (30/5/2020).
PSBB dengan kelonggaran yang dimaksud yakni dibuka secara bertahap sarana umum atau publik. Salah satunya, sarana ibadah hingga pertokoan.
“Yang dimaksud dengan kelonggaran itu yakni dibukanya kembali sarana ibadah, tapi tetap ikuti aturan PSBB, seperti jaga jarak, pakai masker atau menerapka pola hidup bersih dan sehat,” ujarnya.
Hal serupa juga diungkapkan, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar. Dimana, dirinya menyebutkan tidak menutup kemungkinan adanya perpanjangan masa penerapan PSBB.
“Soal usulan itu ada dengan beberapa kelonggaran terutama lokasi ibadah. Lalu, kalau nanti usulan itu disetujui, tentunya tetap ada lokasi check point yang harus dilakukan, kemudian penggunaan masker hingga kapasitas ini masih terus kita lanjutkan. Sembari kita juga tengah menyiapkan beberapa aturan dalam penerapan new normal,” ungkapnya.
Masa PSBB diwilayah Tangerang pun akan berakhir pada 31 Mei 2020. Hingga saat ini pihaknya masih terus menunggu keputusan kaitan dengan pencabutan atau meneruskan penerapan PSBB.
-
NASIONAL06/11/2026 06:00 WIBAksi Seribu Lilin, LPI DesakBongkar Otak di Balik Penyadapan Prabowo
-
POLITIK06/11/2026 07:00 WIBKursi Wapres Digoyang, Ayah Gibran: Hormati Hukum
-
NASIONAL06/11/2026 05:00 WIBDKPP Resmi Lantik 228 Pengawas Etik Pemilu se-Indonesia
-
NASIONAL06/11/2026 15:30 WIBStudi ke Vietnam, P4N Angkatan LXX Lemhannas Dalami Strategi Ekonomi dan Energi
-
EKBIS06/11/2026 10:00 WIBGurita Bisnis Berjatuhan, Harta Gibran Malah Meroket Tembus Rp27,9 Miliar
-
NASIONAL06/11/2026 09:00 WIBCak Imin: Kapolri Selamatkan Marwah Presiden
-
DUNIA06/11/2026 08:00 WIBDonasi Raksasa Musk Tak Selamatkan Republik
-
NASIONAL06/11/2026 11:00 WIBKepala Bakom: Pelaku Penyadapan Presiden Adalah Pengkhianatan Negara