Berita
Ditengah Pandemi, KPU Larang Paslon Gelar Konser saat Kampanye Pilkada 2020
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang konser musik pada kampanye Pilkada 2020. Aturan itu dirancang dalam Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Non-alam. Selain itu, kegiatan kampanye berupa pentas seni, olahraga dan perlombaan dilarang dilakukan partai politik atau […]
AKTUALITAS.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melarang konser musik pada kampanye Pilkada 2020. Aturan itu dirancang dalam Peraturan KPU tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Kondisi Bencana Non-alam.
Selain itu, kegiatan kampanye berupa pentas seni, olahraga dan perlombaan dilarang dilakukan partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon serta tim kampanye.
“Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan atau tim kampanye dilarang melaksanakan metode kampanye seperti, kegiatan kebudayaan berupa pentas seni, panen raya, konser, kegiatan olahraga berupa jalan sehat sepeda santai,” kata Komisioner (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menegaskan saat uji publik rancangan PKPU, Sabtu (6/6/2020).
“Perlombaan, kegiatan sosial berupa bazar, donor darah dan hari ulang tahun,” tambah Raka.
Raka menambahkan, kampanye pasangan calon bisa dilakukan secara virtual. Sedangkan, syarat kampanye pertemuan tatap muka dilakukan di ruangan tertutup dengan peserta paling banyak 20 orang. Mereka juga harus menerapkan protokol kesehatan Covid-19.
“Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye mengupayakan metode kampanye dengan pertemuan terbatas ini dilakukan secara virtual atau tatap muka virtual dengan memanfaatkan media daring atau media sosial,” ujarnya.
Pilkada 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Awalnya Pilkada digelar pada 23 September. Tapi karena Covid-19, hari pencoblosan diundur pada 9 Desember 2020. Adapun tahapan pra-pencoblosan akan mulai digelar bulan Juni.
Keputusan mengenai penundaan ini tertuang dalam peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada Senin (4/5).
-
POLITIK14/10/2026 07:00 WIBGerindra: Prabowo Tak Dipilih untuk Menyenangkan Pengamat
-
NASIONAL14/10/2026 08:00 WIBKemenbud Mulai Pemugaran Yasti Borobudur, Pertama Sejak 1911
-
EKBIS14/10/2026 09:30 WIBIHSG Menghijau, Lalu Memerah
-
NASIONAL14/10/2026 14:00 WIBSiap Tumpas Musuh Presisi Tinggi, KSAL Bentuk Batalyon Sniper
-
NASIONAL14/10/2026 06:00 WIBBPK Sentil Pemerintah soal Dana Pensiun ASN dan TNI-Polri
-
EKBIS14/10/2026 13:30 WIBBukan Cuma Penumpang, Komdigi Siapkan Aturan Khusus Kurir Ojol Tahun Ini
-
NUSANTARA14/10/2026 08:30 WIBSumatera Membara 3.663 Titik
-
NASIONAL14/10/2026 09:00 WIBDaniel Johan: Pemimpin Jangan Asal Bicara saat Bencana