Berita
Rekap Elektronik, Wakil Ketua Komisi II Sebut akan Diatur dalam RUU Pemilu
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan memasukan aturan mengenai penggunaan teknologi informasi khususnya terkait rekap elektronik atau e-rekap. “Jadi misalnya mengenai rekapitulasi elektronik, sebagian besar ingin dimasukkan dalam RUU Pemilu,” kata Saan dalam diskusi virtual bertajuk “Kemana Arah RUU Pemilu” di Jakarta, Minggu (7/6/2020). […]
AKTUALITAS.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemilu akan memasukan aturan mengenai penggunaan teknologi informasi khususnya terkait rekap elektronik atau e-rekap. “Jadi misalnya mengenai rekapitulasi elektronik, sebagian besar ingin dimasukkan dalam RUU Pemilu,” kata Saan dalam diskusi virtual bertajuk “Kemana Arah RUU Pemilu” di Jakarta, Minggu (7/6/2020).
Dia mengatakan penggunaan rekap elektronik itu merupakan bagian dari upaya modernisasi pelaksanaan Pemilu ke depan yaitu memasukkan poin teknologi informasi dalam draf RUU Pemilu. Dengan demikian, diharapkan memperbaiki kualitas pelaksanaan pemilu dan demokrasi Indonesia.
Sekretaris Fraksi Partai NasDem itu juga menjelaskan Komisi II DPR sebenarnya ingin agar RUU Pemilu satu paket dengan UU Partai Politik, dan UU MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) namun belum dapat terlaksana. “Namun kami baru memasukkan terkait pilkada. Saya perlu sampaikan bahwa sebagian besar fraksi ingin pilkada dilakukan normalisasi kembali. Misalnya 2020 tetap pilkada nanti 2025 pilkada lagi, 2022 ada pilkada sesuai jadwal yang ada lalu pilkada lagi di 2027,” ujarnya.
Saan mengatakan misalnya dilakukan dalam satu waktu yang bersamaan bukan pada 2024 melainkan pada 2027. Hal itu agar tidak ada masa jabatan dari kepala daerah yang berkurang.
Dia menginginkan masa jabatan seluruh kepala daerah seperti gubernur, bupati/wali kota adalah 5 tahun. Selain itu, menurut dia, Komisi II DPR juga berkepentingan untuk bisa mendapatkan masukan dengan cara membuka ruang partisipasi publik guna memberikan masukan dalam pembahasan RUU Pemilu.
Misalnya, Fraksi Nasdem sudah beberapa kali baik secara langsung sebelum pandemi Covid-19 melibatkan kelompok di luar partai. Ketika pandemi, Fraksi Nasdem juga meminta masukan dengan diskusi virtual para penggiat pemilu.
Langkah itu, menurut dia, merupakan hal penting agar UU Pemilu yang dihasilkan DPR bukan produk hukum yang eksklusif, tetapi melibatkan partisipasi publik secara masif dalam penyusunannya. Dia menilai hal itu penting karena UU Pemilu bukan hanya mengikat partai politik tetapi semua pihak untuk membangun demokrasi yang sehat dan berkualitas.
-
RIAU16/07/2026 12:30 WIBBupati Kasmarni Dukung RSUD Mandau Naik Kelas
-
EKBIS16/07/2026 11:30 WIBHarga Minyak Dunia Naik 4 Hari Beruntun
-
POLITIK16/07/2026 10:00 WIBGus Ipul Tegaskan Istana Tak Ikut Campur Muktamar NU
-
POLITIK16/07/2026 14:00 WIBAria Bima: Kuota 30 Persen Perempuan Jadi PR Besar Parpol
-
NASIONAL16/07/2026 11:00 WIBMasa Tunggu Haji Dipangkas Jadi 26 Tahun
-
EKBIS16/07/2026 10:30 WIBRupiah Melemah ke Rp18.071/USD
-
DUNIA16/07/2026 12:00 WIBTentara Israel Dibui Usai Kirim Data ke Iran
-
OTOTEK16/07/2026 13:30 WIBGoogle Terancam Masalah Hukum soal Android