Berita
Ambang Batas Parlemen, Demokrat Usul Tetap 4 Persen
AKTUALITAS.ID – Partai Demokrat mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tetap empat persen. Menurut Demokrat, angka empat persen lebih realistik dan bijak diterapkan dalam Pemilu. “Menurut hemat kami, angka Parliamentary Threshold 4 persen adalah angka yang realistik dan bijak untuk diterapkan,” Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan kepada wartawan, Selasa (9/6/2020). Demokrat berpandangan, ambang […]
AKTUALITAS.ID – Partai Demokrat mengusulkan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) tetap empat persen. Menurut Demokrat, angka empat persen lebih realistik dan bijak diterapkan dalam Pemilu.
“Menurut hemat kami, angka Parliamentary Threshold 4 persen adalah angka yang realistik dan bijak untuk diterapkan,” Kepala Bakomstra DPP Partai Demokrat Ossy Dermawan kepada wartawan, Selasa (9/6/2020).
Demokrat berpandangan, ambang batas parlemen perlu mempertimbangkan keterwakilan suara rakyat. Ossy mengatakan, semakin besar ambang batas akan semakin besar suara rakyat yang terbuang.
“Semakin besar PT yang diberlakukan, semakin besar pula suara rakyat yang terbuang/tidak terakomodir,” ucapnya.
Menurut Demokrat, keberagaman dan kemajemukan Indonesia perlu menjadi pertimbangan menetapkan ambang batas parlemen. Ossy mengatakan, perlu mempertimbangkan keterwakilan tanpa kepentingan partai politik sepihak.
“Untuk itu, kita harus menghitung secara cermat angka yang tepat dengan pertimbangan demokrasi keterwakilan dan tanpa interest sepihak partai-partai besar,” ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengungkap, tiga alternatif ambang batas parlemen dalam RUU Pemilu. Alternatif pertama adalah ambang batas parlemen minimal tujuh persen dan berlaku secara nasional. Saan mengatakan, jika pilihan ini diterapkan, maka partai yang masuk parlemen tingkat daerah mengikuti partai yang lolos ambang batas tujuh persen di nasional.
Alternatif kedua adalah ambang batas ditetapkan secara berjenjang. Untuk nasional DPR RI ditetapkan lima persen, DPRD Provinsi empat persen, dan DPRD Kabupaten/Kota tiga Persen.
Alternatif terakhir adalah ambang batas DPR RI tetap empat persen. Sementara, ambang batas DPRD provinsi dan kabupaten/kota menjadi nol persen.
-
OASE19/02/2026 05:00 WIBAsal-usul Salat Tarawih dan Alasan Rasulullah Tak Selalu Berjamaah
-
FOTO19/02/2026 13:54 WIBFOTO: KKP Pastikan Stok dan Harga Ikan Aman Selama Bulan Ramadan 2026
-
OTOTEK19/02/2026 17:30 WIBPenghargaan Edmunds Top Rated Car 2026 Diraih Honda Civic Hybrid
-
NUSANTARA19/02/2026 19:30 WIBKapal KM Marina 7 Terbakar Satu orang Meninggal
-
DUNIA19/02/2026 12:00 WIBHamas Ultimatum Israel: Jangan Gunakan BoP Trump untuk Lanjutkan Agresi di Gaza
-
NASIONAL19/02/2026 13:00 WIBMenteri Sekretaris Negara: Kritik Mahasiswa Harus dengan Etika
-
EKBIS19/02/2026 09:30 WIBIHSG Tembus 8.343, Investor Asing Catat Beli Bersih Rp1,44 Triliun
-
NUSANTARA19/02/2026 16:30 WIBPasar Ramadhan Palangkaraya Dimaraikan 488 Lapak Pedagang

















