Connect with us

Berita

Memancing Protes Publik, PAN Minta RUU HIP Dicabut dalam Prolegnas

AKTUALITAS.ID – Fraksi PAN DPR RI meminta rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas). Alasannya, PAN memandang rencana tersebut telah memancing kritik dan protes publik. Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan parlemen harus mendengar masukan dari publik yang telah menyatakan penolakan terhadap RUU itu. “Fraksi PAN sekarang […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Fraksi PAN DPR RI meminta rancangan undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) dicabut dari program legislasi nasional (prolegnas). Alasannya, PAN memandang rencana tersebut telah memancing kritik dan protes publik.

Wakil Ketua Fraksi PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan parlemen harus mendengar masukan dari publik yang telah menyatakan penolakan terhadap RUU itu.

“Fraksi PAN sekarang malah justru ingin mendesak seluruh pihak di DPR kembali pertimbangkan ulang untuk melanjutkan pembahasan ini. Kalau perlu segera mencabut dari prolegnas,” kata Saleh dalam jumpa pers di Kantor Fraksi PAN di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (15/6/2020).

Saleh menyampaikan awalnya PAN mendukung RUU HIP jika mencantumkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 sebagai konsideran. Namun demikian, PAN mengubah arah dukungan setelah mendengar masukan publik.

Saleh mengatakan PAN tidak sepakat jika Pancasila harus dijelaskan kembali lewat aturan setingkat undang-undang. Menurutnya, Pancasila sudah luhur sejak disepakati sebagai dasar negara.

“Jadi tidak perlu ada tafsir lebih khusus lagi dalam bentuk undang-undang. Yang jelas kita sudah merasa Pancasila itu final dan selama ini sejak tahun 1966 sampai hari ini kita tenang-tenang saja, tidak ada masalah,” ucapnya.

Sebelumnya, RUU HIP memicu perdebatan publik setelah disahkan sebagai inisiatif DPR RI lewat Rapat Paripurna 12 Mei lalu. Sejumlah ormas Islam seperti MUI, NU, dan Muhammadiyah mengkritik keras RUU ini.

Mereka menyayangkan TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tidak dicantumkan sebagai konsideran. Hal itu dinilai sebagai pintu masuk kembalinya ajaran komunisme.

Selain itu, mereka juga mempermasalahkan Pasal 6 yang mengatur soal Trisila dan Ekasila. Pasal itu dinilai mendegradasi kedudukan Pancasila sebagai dasar negara.

Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) didukung sepenuhnya oleh tujuh dari sembilan fraksi di DPR sebelum disahkan sebagai inisiatif Dewan dalam Rapat Paripurna pada 12 Mei 2020.

Berdasarkan dokumen risalah rapat Baleg DPR RI dari situs resmi dpr.go.id, Rabu (22/4), Fraksi Partai Demokrat tak ikut dalam pembahasan, sedangkan Fraksi PKS setuju dengan catatan.

“Berdasarkan pendapat Fraksi-Fraksi (F-PDI Perjuangan, F-PG, F-PGerindra, F-PNasdem, F-PKB, F-PAN, dan F-PPP) menerima hasil kerja Panja dan menyetujui RUU tentang Haluan Ideologi Pancasila untuk kemudian diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tulis dokumen yang diakses CNNIndonesia.com, Senin (15/6).

Trending