Berita
Alasan Mirip Anaknya, PSK Culik Bocah di Cilincing
AKTUALITAS.ID – Polsek Cilincing Jakarta Utara meringkus seorang pekerja seks komersial (PSK) yang menculik seorang anak berinisial AAR. Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan penculikan itu terjadi di Rawa Malang RW 09 RT 10, Cilincing, Jakut. “Tersangka NA dengan korbannya yaitu AA berusia 7 tahun,” kata Imam dalam keterangannya, Jumat (19/6/2020). Dijelaskan Imam, penculikan […]
AKTUALITAS.ID – Polsek Cilincing Jakarta Utara meringkus seorang pekerja seks komersial (PSK) yang menculik seorang anak berinisial AAR.
Kapolsek Cilincing Kompol Imam Tulus Budiono mengatakan penculikan itu terjadi di Rawa Malang RW 09 RT 10, Cilincing, Jakut.
“Tersangka NA dengan korbannya yaitu AA berusia 7 tahun,” kata Imam dalam keterangannya, Jumat (19/6/2020).
Dijelaskan Imam, penculikan itu bermula saat tersangka pergi ke daerah Rawa Malang. Tersangka yang pernah tinggal di sana bermaksud mencari anaknya yang bernama Ririn.
Tiba di Rawa Malang, tersangka bertemu dengan seseorang yang dipanggil Mak Soto. Kepada tersangka, Mak Soto menyampaikan bahwa anak yang dimaksud tidak berada di sana.
“Setelah tersangka jalan-jalan, melihat mirip seperti anaknya, dipanggillah anak tersebut terus dirayu,” ujar Imam.
Tersangka merayu korban dengan membelikannya jajanan. Setelah berhasil dirayu, tersangka pun membawa pergi korban dari wilayah Rawa Malang.
Selama menculik korban, tersangka selalu menitipkannya ke tukang rokok jika ia sedang bekerja. Selesai bekerja, tersangka akan kembali membawa korban.
Kasus penculikan ini kemudian dilaporkan oleh orang tua korban pada tanggal 9 Juni lalu ke Polsek Cilincing. Kepolisian kemudian mengunggah foto korban di media sosial Instagram untuk memudahkan pencarian.
Pada 17 Juni, polisi menerima laporan bahwa tersangka dan korban terlihat berada di Jalan Kenangan, Koja, Jakarta Utara. Polisi kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan korban serta tersangka.
“Motifnya dia memang karena merasa mempunyai anak di sana. Anak ini mirip dengan anaknya dia, dibawalah anak yang mirip ini karena dia merasa mempunyai anak pada tempat yang memang dia pernah singgah di sana,” tutur Imam.
Atas perbuatannya, tersangka NA disangkakan dengan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana selama 12 tahun penjara.
-
FOTO25/04/2026 08:51 WIBFOTO: Golkar Peringati Refleksi Paskah Nasional 2026
-
EKBIS24/04/2026 21:00 WIBMenkeu: Revisi Aturan DHE SDA Akan Terbit Dalam Waktu Dekat
-
OTOTEK24/04/2026 18:00 WIBMobil Berbasis AI Diciptakan Produsen Alat Sedot Debu
-
PAPUA TENGAH24/04/2026 22:00 WIBPemantauan Kasus Kekerasan di Puncak Diperkuat
-
JABODETABEK24/04/2026 20:00 WIBProgres LRT Jakarta Fase 1B Sudah Mencapai 91 Persen
-
OLAHRAGA24/04/2026 23:00 WIBTaklukan Phonska di Leg Pertama Final Proliga, JPE Buka Kans Juara
-
NASIONAL25/04/2026 13:00 WIBPeringatan Hari Otonomi Daerah, Gus Hilmy: Hak Daerah Harus Nyata, Bukan Sekadar Wacana
-
OASE25/04/2026 05:00 WIBKopi Dalam Khazanah Islam: “Si Hitam yang Penuh Keistimewaan”

















