Connect with us

Berita

Saat Daftar Pilkada, Bawaslu Minta KPU Larang Calon Bawa Massa

AKTUALITAS.ID – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar meminta KPU melarang calon kepala daerah membawa banyak massa saat menjalani tahapan pendaftaran pencalonan Pilkada 2020 ke kantor KPU Daerah masing-masing. Fritz menyatakan hal itu bertujuan untuk mencegah penumpukan massa yang potensial menyebarkan virus corona (Covid-19). “Bagaimana seandainya ada calon yg datang ke KPU […]

Published

on

AKTUALITAS.ID – Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Fritz Edward Siregar meminta KPU melarang calon kepala daerah membawa banyak massa saat menjalani tahapan pendaftaran pencalonan Pilkada 2020 ke kantor KPU Daerah masing-masing.

Fritz menyatakan hal itu bertujuan untuk mencegah penumpukan massa yang potensial menyebarkan virus corona (Covid-19).

“Bagaimana seandainya ada calon yg datang ke KPU melakukan pendaftaran pencalonan dan membawa massa? KPU harus tegas untuk bisa memastikan calon yang datang tak bawa pendukung,” kata Fritz dalam acara Sosialisasi Pilkada Serentak 2020 melalui sambungan jarak jauh, Jumat (19/6/2020).

Fritz menyatakan tak seharusnya para kandidat calon kepala daerah memobilisasi massa saat melangsungkan pendaftaran ke KPU saat pandemi corona saat ini.

Ia menyarankan sebaiknya KPU hanya memperbolehkan 2 sampai 3 orang yang menemani calon kepala daerah hadir untuk mendaftar di kantor KPU.

“Itu untuk mencegah penumpukan massa. ini butuh kerja sama semua pihak,” kata Fritz

Diketahui, tahapan pendaftaran pasangan calon kepala daerah dalam Pilkada 2020 alan dibuka pada 4-6 September 2020.

Berdasarkan pengalaman dari tiap gelaran pemilu, baik calon kepala daerah atau calon presiden/wakil presiden pasti mengerahkan massa pendukungnya untuk beramai-ramai menuju KPU ketika ingin mendaftar.

Selain itu, Fritz juga menyatakan pihaknya akan membuka opsi Bawaslu untuk melaksanakan persidangan penyelesaian sengketa Pilkada 2020 secara online untuk mencegah penularan corona.

“Dan dimungkinkan persidangan secara online. Kalau pun digelar secara langsung akan memperhatikan protokol kesehatan,” kata dia.

Tak hanya sidang secara online, Fritz juga menyatakan akan membuka penanganan laporan masyarakat Pilkada 2020 secara online. Apabila tak dimungkinkan, Ia menyatakan jajaran Bawaslu daerah tetap akan menjemput bola untuk meminta klarifikasi dari pihak terkait secara langsung.

“Bila ga ada alat komunikasinya, maka petugas Bawaslu datang melakukan klarifikasi langsung dengan menjaga protokol kesehatan,” kata dia.

OASE

INFOGRAFIS

WARGANET

Trending