Berita
Kritik PM Bangladesh, Bocah 15 Tahun Ditangkap Polisi
Seorang bocah laki-laki berusia 15 tahun telah menjadi korban terbaru undang-undang internet Bangladesh yang kontroversial. Dia ditangkap karena mengkritik Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina di media sosial. Seperti dilansir AFP, Kamis (25/6/2020) kelompok-kelompok HAM mengatakan UU itu digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat, dengan ratusan orang telah didakwa sejak 2018 atas kejahatan internet, termasuk mencoreng citra […]
Seorang bocah laki-laki berusia 15 tahun telah menjadi korban terbaru undang-undang internet Bangladesh yang kontroversial. Dia ditangkap karena mengkritik Perdana Menteri Bangladesh Sheikh Hasina di media sosial.
Seperti dilansir AFP, Kamis (25/6/2020) kelompok-kelompok HAM mengatakan UU itu digunakan untuk membungkam perbedaan pendapat, dengan ratusan orang telah didakwa sejak 2018 atas kejahatan internet, termasuk mencoreng citra Hasina dan tokoh politik senior lainnya.
Polisi di Bhaluka mengatakan pada hari Rabu (24/6) bahwa mereka menangkap Mohammad Emon (15) pada akhir pekan setelah seorang pejabat lokal dari partai yang berkuasa mengklaim remaja itu telah “menjelek-jelekkan … pemimpin kita yang seperti ibu kita”.
Di Facebook, remaja itu menulis bahwa dari 100 taka (US$ 1,20) yang dibayarkan dalam pajak ponsel baru, “25 hingga 35 taka harus diberikan kepada Sheikh Hasina sebagai tunjangan janda karena suaminya sudah tiada”.
Suami Hasina meninggal pada tahun 2009.
TofayelAhammed, anggota dewan lokal yang melaporkan Emon, menyebut pernyataan agresif remaja itu telah membuat penduduk setempat marah. Dia juga menyebut bahwa orang tua Emon mendukung oposisi utama Partai Nasionalis Bangladesh.
Kepala polisi setempat, Main Uddin mengatakan Emon kemudian menghapus unggahan Facebook yang kontroversial itu dan menulis postingan berisi permintaan maaf.
Namun, bocah itu dikirim ke pusat reformasi di mana ia akan menghabiskan waktu untuk “menyadari kesalahannya dan memperbaiki karakternya”, kata Uddin.
Kelompok HAM, Amnesty International mengatakan penangkapan itu “menyoroti bahaya Undang-Undang Keamanan Digital”. Amnesty menyebut UU itu sebagai “senjata untuk menghukum perbedaan pendapat yang sah” dan melanggar kebebasan berekspresi.
“Pihak berwenang semakin menargetkan siapa saja yang memberikan kritik terhadap pemerintah atau partai yang berkuasa,” kata juru kampanye Amnesty Saad Hammadi.
Dalam beberapa minggu terakhir, UU keamanan digital juga telah digunakan untuk menangkap sejumlah orang karena menyebarkan desas-desus palsu di internet tentang virus Corona.
Dalam sepekan terakhir saja, seorang profesor universitas dan seorang dosen ditangkap karena diduga mengolok-olok kematian mantan menteri kesehatan dari partai berkuasa, akibat virus Corona.
-
OASE22/04/2026 05:00 WIBKiamat Pasti Datang! Ini Deretan Ayat Al-Qur’an yang Mengguncang Jiwa
-
POLITIK22/04/2026 10:00 WIBHeboh! Ratusan Kasus Asusila Libatkan Penyelenggara Pemilu
-
NASIONAL22/04/2026 11:00 WIBHadapi Dampak Gejolak Global, Kapolri Perintahkan 7.000 Pasukan Brimob Siaga Penuh
-
JABODETABEK22/04/2026 08:30 WIBMaling Motor Kebayoran Lama Punya Kode Angka 7
-
JABODETABEK22/04/2026 06:30 WIBKepergok Suara Berisik, Maling Bengkel Langsung Diringkus Warga
-
JABODETABEK22/04/2026 07:30 WIBUpdate Terbaru! SIM Keliling Jakarta Hadir di 5 Wilayah
-
PAPUA TENGAH22/04/2026 13:00 WIBJohannes Rettob Buka TMMD ke-128, Fokus Infrastruktur dan Pemberdayaan Warga
-
NASIONAL22/04/2026 13:00 WIBEddy Soeparno: Subsidi Tepat Sasaran Jadi Kunci di Tengah Kenaikan BBM

















