Berita
Mulai Besok, Pasar Jaya Larang Penggunaan Kantong Plastik Sekali Pakai
AKTUALITAS.ID – Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan pihaknya akan mulai melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh area pasar milik Pasar Jaya mulai 1 Juli 2020. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat. “Sesuai […]
AKTUALITAS.ID – Direktur Perumda Pasar Jaya, Arief Nasrudin mengatakan pihaknya akan mulai melarang penggunaan kantong plastik sekali pakai di seluruh area pasar milik Pasar Jaya mulai 1 Juli 2020. Kebijakan tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 142 Tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan Pada Pusat Perbelanjaan, Toko Swalayan, dan Pasar Rakyat.
“Sesuai tahapan maka per 1 Juli 2020 para pimpinan wilayah baik manager dan kepala pasar agar mengawasi aktivitas pelarangan kantong plastik sekali pakai di area pasarnya, karena memang sudah jauh hari kita lakukan sosialisasi,” kata Arief dalam keterangan tertulis, Selasa (30/6/2020).
Menurut dia, pasar tradisional menghasilkan 600 ton sampah setiap harinya. Arief menyebut dengan pelarangan kantong plastik sekali pakai dapat mengurangi jumlah sampah yang ada.
Sosialisasi sudah dilakukan sejak Desember 2018 di Pasar Kramatjati, Jakarta Timur kepada pedagang dan pengunjung pasar. Dia berharap masyarakat dan pedagang siap dengan penerapan kebijakan baru tersebut.
“Diharapkan para pengunjung dan pedagang pasar sudah siap dalam pelaksanaan larangan plastik di awal Juli,” jelasnya.
Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi terhadap Peraturan Gubernur (Pergub) 142 Tahun 2019 tentang Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan.
Dia menyebut sosialisasi itu dilakukan di sejumlah pusat perbelanjaan hingga pasar tradisional yang ada di Ibu Kota.
“Kami lakukan sounding, edukasi dan temu stakeholder terutama temu kepada tiga lingkup yang diatur yaitu pusat perbelanjaan, swalayan, dan pasar rakyat,” kata Andono di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat.
Selain itu, dia menyebut pihaknya sudah bertemu dengan 55 dari 83 pusat perbelanjaan untuk sosialisasi Pergub Kantong Plastik. Sebab Pergub itu akan mulai berlaku Juli 2020.
“Sudah lakukan FGD (focus group discussion) dengan Pasar Jaya yang membawahi 153 pasar rakyat,” jelasnya.
-
OASE30/12/2025 05:00 WIBPahami Isi Kandungan Surat Al Kafirun dan Asbabun Nuzulnya
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
POLITIK30/12/2025 06:00 WIBDemokrat Minta Aspirasi Masyarakat Ditampung soal Usulan Pilkada Lewat DPRD
-
POLITIK30/12/2025 07:00 WIBEddy Soeparno: Pilkada oleh DPRD Sejalan dengan Sila Keempat Pancasila
-
JABODETABEK30/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
JABODETABEK30/12/2025 07:30 WIBNgeri, Bangkai Sayap Pesawat Terbang 300 Meter Timpa Rumah Warga Saat Puting Beliung di Bogor
-
NASIONAL30/12/2025 11:00 WIBMenteri Agus Andrianto Beri Sinyal Riza Chalid Masih Sembunyi di Malaysia

















