Berita
Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Kejangung Langgar KUHP
AKTUALITAS.ID – Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali di Mahkamah Agung (MA) 2008 dinilai cacat hukum dirinya juga menilai Kejaksaan Agung dianggap tak bisa mengajukan PK. “PK itu hanya terbatas pada terpidana atau ahli warisnya, tidak ada pihak lain yang disebutkan,” ungkapnya […]
AKTUALITAS.ID – Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali di Mahkamah Agung (MA) 2008 dinilai cacat hukum dirinya juga menilai Kejaksaan Agung dianggap tak bisa mengajukan PK.
“PK itu hanya terbatas pada terpidana atau ahli warisnya, tidak ada pihak lain yang disebutkan,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu, (1/7/2020).
Menurutnya, Kejaksaan Agung melanggar Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyebut hak jaksa hanya sampai kasasi.
“Artinya kan sebenarnya berdasarkan undang-undang segala hak jaksa dalam melakukan upaya hukum sudah dipakai semua upaya hukum pada tingkat pertama maupun haknya untuk mengajukan kasasi, sudah terpakai semua,” ujar Andi.
Andi mengungkapkan, Djoko merasa dizalimi atas hukuman dua tahun penjara dari putusan MA pada 2008. “Itulah yang jadi dasar kami mengajukan PK pada kesempatan kali ini,” tutur Andi.
Sebagai informasi, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Djoko. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.
Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan.
-
RIAU05/12/2025 17:00 WIBPolda Riau Kirim Bantuan Gelombang Keempat untuk Penanganan Bencana di Sumatera, 3.459 Alat Kerja dikirim ke Aceh dan Sumbar
-
EKBIS05/12/2025 14:30 WIBPelni Siapkan Sembilan Kapal untuk Hadapi Libur Nataru
-
NUSANTARA05/12/2025 13:30 WIBDiberlakukan Contraflow, Tol Medan–Kualanamu–Tebing Tinggi Dapat Dilintasi
-
NASIONAL05/12/2025 14:00 WIBImbas Bencana Sumatera, Menhut Bakal Cabut 20 Izin PBPH
-
NUSANTARA05/12/2025 23:00 WIBMobil Travel Terguling di Bali, 13 Wisatawan China Terluka
-
NASIONAL05/12/2025 19:00 WIBDarurat Narkoba, DPR Minta Pemerintah Tak Ragu Eksekusi Bandar
-
OTOTEK05/12/2025 15:30 WIBMotul Jangkau Konsumen Pengguna Alfagift
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap

















