Berita
Kuasa Hukum Djoko Tjandra: Kejangung Langgar KUHP
AKTUALITAS.ID – Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali di Mahkamah Agung (MA) 2008 dinilai cacat hukum dirinya juga menilai Kejaksaan Agung dianggap tak bisa mengajukan PK. “PK itu hanya terbatas pada terpidana atau ahli warisnya, tidak ada pihak lain yang disebutkan,” ungkapnya […]
AKTUALITAS.ID – Kuasa Hukum Djoko Tjandra, Andi Putra Kusuma mengatakan, Peninjauan Kembali (PK) dalam kasus korupsi cessie (hak tagih) Bank Bali di Mahkamah Agung (MA) 2008 dinilai cacat hukum dirinya juga menilai Kejaksaan Agung dianggap tak bisa mengajukan PK.
“PK itu hanya terbatas pada terpidana atau ahli warisnya, tidak ada pihak lain yang disebutkan,” ungkapnya kepada wartawan di Jakarta Selatan, Rabu, (1/7/2020).
Menurutnya, Kejaksaan Agung melanggar Pasal 263 ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Pasal itu menyebut hak jaksa hanya sampai kasasi.
“Artinya kan sebenarnya berdasarkan undang-undang segala hak jaksa dalam melakukan upaya hukum sudah dipakai semua upaya hukum pada tingkat pertama maupun haknya untuk mengajukan kasasi, sudah terpakai semua,” ujar Andi.
Andi mengungkapkan, Djoko merasa dizalimi atas hukuman dua tahun penjara dari putusan MA pada 2008. “Itulah yang jadi dasar kami mengajukan PK pada kesempatan kali ini,” tutur Andi.
Sebagai informasi, Djoko merupakan terdakwa kasus pengalihan hak tagih Bank Bali senilai Rp904 miliar yang ditangani Kejaksaan Agung. Kejaksaan pernah menahan Djoko pada 29 September 1999 hingga Agustus 2000. Namun, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan Djoko bebas dari tuntutan karena perbuatannya bukan pidana melainkan perdata.
Kejaksaan mengajukan PK terhadap kasus Djoko ke Mahkamah Agung pada Oktober 2008. Majelis hakim memberi vonis dua tahun penjara dan harus membayar Rp15 juta untuk Djoko. Uang milik Djoko di Bank Bali Rp546,166 miliar dirampas negara. Imigrasi juga mencegah Djoko.
Djoko kabur dari Indonesia ke Port Moresby, Papua Nugini, pada 10 Juni 2009. Tepat sehari sebelum MA mengeluarkan putusan perkara. Kejaksaan kemudian menetapkan Djoko sebagai buronan.
-
NASIONAL30/01/2026 05:30 WIBGuna Jamin Objektivitas, Kapolresta Sleman di Nonaktifkan
-
NUSANTARA30/01/2026 11:00 WIBSiswa SMA 2 Kudus Diduga Keracunan MBG Masih Jalani Rawat Inap
-
EKBIS29/01/2026 23:30 WIBModernisasi Pabrik PKT Pangkas Harga Pupuk Hingga 20 Persen
-
OASE30/01/2026 05:00 WIBBatas Keharaman Jual Beli Menjelang Shalat Jumat
-
DUNIA30/01/2026 07:30 WIBGarda Revolusi Iran Ditetapkan Sebagai Organisasi Teroris
-
POLITIK30/01/2026 14:00 WIBKetua Komisi II DPR Tak Sepakat Usulan Ambang Batas Parlemen Dihapus
-
POLITIK30/01/2026 12:45 WIBTrump Ancam Iran, Senator RI Ingatkan Indonesia Jaga Politik Bebas Aktif
-
EKBIS29/01/2026 22:30 WIBBahas Kelanjutan GovTech, Ketua Dewan DEN Sambangi Kantor Menko Perekonomian

















