Berita
Sensor Internet di Hong Kong, China Gunakan UU Keamanan
China menerapkan pengendalian ketat terhadap akses internet Hong Kong menggunakan Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru diterapkan 1 Juli lalu. Rencana penyensoran internet ini terungkap dalam dokumen pemerintah China setebal 116 halaman yang dirilis pada Senin (6/7). Dalam dokumen itu, China dengan bantuan aparat Hong Kong berwenang mengontrol dan menghapus informasi yang beredar di internet jika […]
China menerapkan pengendalian ketat terhadap akses internet Hong Kong menggunakan Undang-Undang Keamanan Nasional yang baru diterapkan 1 Juli lalu.
Rencana penyensoran internet ini terungkap dalam dokumen pemerintah China setebal 116 halaman yang dirilis pada Senin (6/7).
Dalam dokumen itu, China dengan bantuan aparat Hong Kong berwenang mengontrol dan menghapus informasi yang beredar di internet jika dinilai melanggar hukum keamanan nasional.
UU tersebut juga memberikan kewenangan bagi pemerintah untuk meminta perusahaan jasa internet dan media sosial untuk menghapus informasi.
Tak hanya itu, dalam dokumen itu China dan pemerintah Hong Kong juga berwenang untuk mengakses data pengguna media sosial.
Perusahaan teknologi dan media sosial juga diminta memberikan akses pemerintah ke rekaman-rekaman identifikasi dan bantuan dekripsi.
Jika menolak mematuhi aturan tersebut, perusahaan-perusahaan itu bisa dikenakan denda hingga hukuman penjara.
Pemerintah pun memiliki wewenang untuk menyita peralatan dan membredel kantor mereka.
Dilansir AFP, sejumlah perusahaan raksasa teknologi asal Amerika Serikat seperti Facebok, Google, dan Twitter, mengaku tak akan menuruti tuntutan UU tersebut, terutama membuka informasi para pengguna media sosial.
Melalui sebuah pernyataan, Facebook dan layanan pesan instan WhatsApp menegaskan “akan terus menolak permintaan pemerintah atau kepolisian Hong Kong” terkait data para pengguna dan permintaan lainnya.
Facebook menuturkan bahwa perusahaan akan melakukan peninjauan hukum yang mensyaratkan “uji tuntas hak asasi manusia dan berkonsultasi dengan pakar HAM” terkait hukum tersebut.
“Kami percaya kebebasan berekspresi adalah HAM fundamental dan kami mendukung hak orang-orang untuk mengekspresikan diri tanpa takut terancam keselamatan mereka dan dampak lainnya,” bunyi pernyataan juru bicara Facebook.
Twitter dan Google juga mengatakan bahwa mereka tak akan memenuhi permintaan informasi oleh otoritas Hong Kong terkait privasi pengguna dalam waktu dekat.
Sebelum melakukan penyensoran internet, China dan pemerintah Hong Kong juga telah menyita berbagai buku pro-demokrasi yang beredar di sekolah-sekolah dan perpusatakaan.
-
EKBIS06/12/2025 09:30 WIBDaftar Harga Emas Antam 6 Desember 2025 per Gram dan Pecahan Lengkap
-
NUSANTARA06/12/2025 10:30 WIBErupsi Semeru: Banjir Lahar Dingin Rusak Rumah dan Fasilitas di Lumajang
-
RAGAM06/12/2025 20:00 WIBPetroChina Fhising Club – WMI Gelar Fishing Gathering dan Santunan Anak Yatim
-
NUSANTARA06/12/2025 12:30 WIBDikepung Banjir dan Longsor, Pemkab Bandung Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
-
NUSANTARA06/12/2025 06:30 WIBSungai Citarum Meluap, Ribuan Warga di 3 Kecamatan Bandung Terendam Banjir
-
NUSANTARA06/12/2025 08:30 WIBBNPB: Korban Meninggal Bencana Sumatera Capai 867 Jiwa, Hampir 850 Ribu Warga Mengungsi
-
NASIONAL06/12/2025 17:00 WIBJelaskan Soal Kisruh PBNU Gus Yahya Sambangi Kiai Sepuh di Jombang
-
POLITIK06/12/2025 13:00 WIBMahfud MD: Peluang Ambang Batas Parlemen Turun Jadi 1% di Pemilu 2029 Masih Terbuka

















