Berita
Soal Mahasiswa UNAS di-DO, Kemendikbud: Itu Otonomi Kampus
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku tak bisa ikut campur dalam polemik mahasiswa dan Universitas Nasional (UNAS) terkait sanksi drop out (DO) sampai pelaporan ke polisi. “Untuk mahasiswa UNAS yang demo kemudian di-drop out dan lain-lain, memang itu semua otonomi kampus masing-masing,” ungkap Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Aris Junaidi melalui […]
AKTUALITAS.ID – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengaku tak bisa ikut campur dalam polemik mahasiswa dan Universitas Nasional (UNAS) terkait sanksi drop out (DO) sampai pelaporan ke polisi.
“Untuk mahasiswa UNAS yang demo kemudian di-drop out dan lain-lain, memang itu semua otonomi kampus masing-masing,” ungkap Direktur Pembelajaran dan Kemahasiswaan Pendidikan Tinggi Kemendikbud Aris Junaidi melalui konferensi video, Jumat (17/7).
Ia menjelaskan hal tersebut merupakan perkara yang perlu diselesaikan kampus secara internal. Dalam hal ini, katanya, Kemendikbud tidak bisa mengintervensi perkara kampus dan mahasiswa.
Aris mengatakan tugas pihaknya hanya memberikan pedoman agar langkah kampus tidak keluar dari aturan. Salah satunya dengan mengeluarkan Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
“Ada Permendikbud No. 3 Tahun 2020 yang mengatur secara general. Tapi internal mahasiswa seperti DO, demo, dan lain-lain, itu kewenangan pimpinan PT (perguruan tinggi). Kita hanya mengatur kebijakan umum. Jangan sampai masalah internal semua dilempar ke Kemendikbud,” katanya.
Lebih lanjut, ia menekankan Kemendikbud sudah mengeluarkan sejumlah kebijakan terkait UKT melalui Permendikbud No. 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN di Lingkungan Kemendikbud.
Dalam aturan itu, mahasiswa yang terdampak Corona bisa mengajukan pemotongan, pengangsuran, maupun penundaan biaya UKT. Dengan syarat mahasiswa dapat menunjukkan buktinya ke perguruan tinggi.
Aris mengatakan pihaknya juga sudah mengeluarkan dana hingga Rp1 triliun untuk target 400 mahasiswa di PTS dan PTN. Dana ini direlokasi dari anggaran pendidikan tinggi.
“Itu diberikan pembebasan UKT, semua UKT dibayarkan oleh dikti. Tapi untuk mahasiswa yang betul-betul terkena dampak. [Jumlah] Kuota diberikan, perguruan tinggi yang seleksi. Dananya sudah disediakan,” ujarnya.
Sebelumnya perwakilan mahasiswa UNAS mendatangi gedung Dikti di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta Selatan pada Selasa (14/7). Mereka meminta Kemendikbud menginstruksikan kampus mencabut sanksi DO, skorsing, dan surat peringatan berat kepada mahasiswa.
Mereka menduga sanksi tersebut diberikan karena rentetan aksi menuntut pemotongan UKT yang dilakukan di depan kampus dan lewat media sosial.
Mereka juga mengklaim terdapat intimidasi berupa permintaan menandatangani surat perjanjian dengan ancaman sanksi, pemukulan oleh petugas keamanan ketika membubarkan aksi, sampai penerobosan massa aksi oleh mobil dari pihak kampus.Di sisi lain, pihak UNAS menyayangkan perilaku anarkistis mahasiswa ketika melakukan aksi di depan kampus. Mulai dari pembakaran ban, upaya penghalangan dan perusakan mobil dosen, dan pemukulan terhadap karyawan kampus.
-
DUNIA01/02/2026 15:00 WIBIndonesia Sumbang Rp17 T untuk Rekonstruksi Gaza, Serangan Udara Israel Kembali Tewaskan 32 Orang
-
NUSANTARA01/02/2026 11:30 WIBKuta Selatan Bali Diguncang Gempa M 4,6, Pusat di Laut
-
DUNIA01/02/2026 12:00 WIBIran Siaga Perang! Panglima Militer Ancam Keamanan Israel Jika AS Nekat Menyerang
-
POLITIK01/02/2026 10:00 WIBRakernas PSI Berakhir, Misteri Mr J Belum Terpecahkan
-
NUSANTARA01/02/2026 09:30 WIBAsap Kuning Menyebar, Puluhan Warga Cilegon Jadi Korban Kebocoran Gas PT Vopak
-
NUSANTARA01/02/2026 15:30 WIBPantai Ujung Batu Padang Berduka, 3 Bocah Tewas Terseret Ombak
-
POLITIK01/02/2026 13:00 WIBMenko Pratikno Tegaskan Tidak Mengundurkan Diri dari Kabinet Prabowo
-
JABODETABEK01/02/2026 13:30 WIBTrik Palsu Beli Ayam Goreng, Pria di Tangsel Curi Tablet Penjual

















