Berita
Sejumlah Pemuda Keroyok Polisi di Bandung
AKTUALITAS.ID – Sejumlah pemuda di Kampung Kerenceng, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung mengeroyok seorang petugas dan aparat desa. Mereka tidak terima ditegur saat sedang asik pesta miras di kuburan. “Adanya pengeroyokan kepada petugas, petugas yang dimaksud adalah petugas kepolisian dan petugas desa,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Soreang, Senin (27/7/2020). Hendra mengatakan, […]
AKTUALITAS.ID – Sejumlah pemuda di Kampung Kerenceng, Desa Bojong Malaka, Kecamatan Baleendah Kabupaten Bandung mengeroyok seorang petugas dan aparat desa. Mereka tidak terima ditegur saat sedang asik pesta miras di kuburan.
“Adanya pengeroyokan kepada petugas, petugas yang dimaksud adalah petugas kepolisian dan petugas desa,” ujar Kapolresta Bandung Kombes Hendra Kurniawan, Soreang, Senin (27/7/2020).
Hendra mengatakan, awalnya petugas mendapatkan laporan dari masyarakat, ada sejumlah pemuda yang sedang pesta miras pada Sabtu (25/7/2020) malam sekira pukul 23.00 WIB di area pekuburan.
“Jadi ceritanya pas malam Minggu kemarin Babinkamtibmas atas nama pak Iwan kumpul di Desa Bojong Malaka dengan kepala desanya. Kemudian terdengar suara ribut ribut sekitar 50 meter dari lokasi tersebut, di daerah kuburan,” kata Hendra.
Brigadir Iwan Handayana serta seorang petugas desa mendatangi sejumlah pemuda tersebut. Sesampainya di lokasi kerumunan itu, mereka justru disambut tidak baik.
Mereka dikeroyok oleh delapan pemuda tersebut. Satu polisi mendapatkan luka di bagian pelipis mata.
“Babinkantibmas dan aparat desa mengingatkan kepada pemuda tersebut tetapi ternyata mereka mendapat perlawanan. Sehingga petugas mengalami sedikit luka tetapi sekarang sehat semuanya,” kata Hendra.
Sejam kemudian, delapan pemuda itu pun langsung diamankan oleh polisi setempat. “Kemudian dari lokasi kami berhasil mengamankan 8 orang, 3 orang yang berstatus terrsangka, dua orang dewasa dan satu orang masih di bawah umur,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman kurungan penjara selama 9 tahun dan satu tahun sembilan bulan. Pasal yang disangkakan di antaranya Pasal 170 dan Pasal 212 KUHPidana.
“Pasal yang kita terapkan 170 pengeroyokan secara bersama sama dan Pasal 212 melawan kepada petugas ancamannya 9 tahun dan 1 tahun 4 bulan,” paparnya.
Dari kasus tersebut polisi pun langsung merazia sebuah toko miras yang diduga mengedarkan minuman keras tersebut. Polisi pun berhasil mengamankan sekitar delapan buah jerigen minuman keras.
-
RIAU30/12/2025 15:15 WIBPintu Air Koto Panjang Dibuka, Kapolda Riau Siagakan Pasukan Antisipasi Banjir
-
EKBIS30/12/2025 09:30 WIBIHSG Pagi Ini Turun 54 Poin pada Hari Terakhir Perdagangan 2025
-
JABODETABEK30/12/2025 08:30 WIBPolda Metro Jaya Buka Layanan SIM Keliling di 5 Lokasi Jakarta
-
JABODETABEK30/12/2025 15:32 WIBSidak Pasar Tebet Jelang Nataru, Mentan: Ancam Segel Produsen Nakal
-
NUSANTARA30/12/2025 13:00 WIB1 Januari 2026, Huntara dari PT Nindya Karya untuk Aceh Siap Dihuni
-
OLAHRAGA30/12/2025 13:45 WIBWTA 250 Auckland, Janice Tjen Tempati Posisi Unggulan Kelima
-
NASIONAL30/12/2025 11:00 WIBMenteri Agus Andrianto Beri Sinyal Riza Chalid Masih Sembunyi di Malaysia
-
NASIONAL30/12/2025 12:00 WIBDave Laksono: Pengibaran Bendera GAM di Aceh Bisa Jadi Upaya Provokasi

















